Close
Close

KPU Usul Pemecahan Dapil, Pemda Buru Tolak

Namlea, Orasirakyat.com - Pemda Buru menolak wacana usulan pemecahan daerah pemilihan (dapil) dari semula hanya tiga menjadi lima.


Penolakan itu disampaikan Asisten I, H Masri Bugis mewakili Penjabat Bupati dalam rapat dengar pendapat antara KPU Buru, Pemkab Buru dan DPRD, Jumat sore (9/12/2022).


Dari Pemkab Buru, turut hadir Dinas Kependudukan. Instansi vertikal, Kantor Statistik turut diundang dalam rapat itu.


Menyuarakan pendapat Pemerintah Kabupaten Buru, Masri mengatakan, terkait dengan tiga rancangan yang disampaikan KPU Buru, dilihat dari sisi jumlah penduduk tidak bertambah secara signifikan. Hanya ada beberapa penambahan.


Kedua, lanjut Masri, dari struktur pemerintahan, selama ini juga tidak berubah. Kecamatan tetap sepuluh, desa tetap 82 desa.


"Sehingga dengan pertimbangan itu kami bersikap, kami tetap pada rancangan awal tiga dapil seperti semula," tandas Masri.


"Karena kami menilai selama ini keterwakilan yang ada dari tiga dapil yang ada sudah efektif. Itu pertimbangan yang kami sampaikan," sambung Masri.


Rapat yang berakhir sore hari ini, diawali penjelasan Ketua KPU Buru, Munir Soamole perihal rancangan pemecahan dapil dari tiga menjadi lima disertai alasan-alasan.


Wacana pemecahan dapil itu telah dilego ke publik guna mendapat tanggapan masyarakat, parpol, sebelum KPU Pusat mengambil keputusan akhir.


Masyarakat ikut dimintai tanggapan tetap bertahan dengan tida dapil atau pemecahan dapil menjadi empat atau lima.

Namun dalam rapat kemarin, dari pihak Pemkab Buru, dengan tegas sudah menyampaikan pendapatnya menolak pemecahan dapil.


Wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Maser Salasiwa juga menolak dapil dipecah.


Sedangkan Wakil Ketua DPRD asal PKB, Djalil Mukaddar, Erwin Tanaya dari Partai Demokrat, dan Naldi Wally dari Partai Gerindra legowo dengan ide pemecahan dapil itu.


Sementara rekan-rekannya yang lain yang turut memberikan pendapat, menyatakan dapat menerima dapil dipecah dengan catatan harus ada penambahan kursi dari 25 menjadi 30.


Arifin Latbual dari PDIP menyatakan, memberi support terhadap KPU Buru yang telah melakukan langkah maju dalam menata dapil di Kabupaten Buru.


Langkah yang telah ditempuh KPU Buru, terlebih khusus lagi terkait dengan PKPU Nomor 6, pasal 9 dan pasal 10, perihal penambahan dapil, akui Arifin, telah sesuai dengan perintah kepemiluan.


Hanya saja, disoalkan pula soal penambahan jumlah penduduk Kabupaten Buru yang tercatat di Disdukcapil yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga dinilainya tidak rasional.


Arifin dan Wakil Ketua DPRD dari PPP, Dali Fahrul Syarifuddin ikut mengungkap fakta, ada orang yang berpuluh tahun menetap di Kabupaten Buru, tapi memegang KTP luar daerah.


"Kalau disisir saya pastikan jumlah penduduk (pemilih) kita diangka dua ratus ribu sekian dan jumlah kursi DPRD naik," tegas Arifin seraya meminta agar Pemkab Buru dan Dukcapil mau seriusi pendataan penduduk di daerah itu.


Muhammad Waekabu dari Partai Hanura yang sudah empat periode menjadi anggota DPRD Buru juga menyoroti jumlah pemilih dan penduduk yang angkanya di Dukcapil tidak sesuai dengan data statistik.


Kata dia, populasi penduduk terus bertambah naik drastis, tapi yang tercatat sebagai penduduk kabupaten Buru di Dinas Dukcapil hanya sedikit.


Endingnya, Muhammad Waekabu dan beberapa wakil rakyat di DPRD Buru menyatakan tidak berkeberatan dengan wacana dapil dipecah menjadi lima dengan catatan jumlah kursi DPRD Buru juga harus bertambah dari 25 menjadi 30 kursi.


Sementara itu, Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny dalam rapat itu ikut menyampaikan pendapatnya , bahwa pecahan dapil Batabual -Teluk Kayeli dan Waelata menjadi satu dapil, tidaklah efektif.


Kalau mau dipecah menjadi lima dapil, dan dengan alasan tentang kendali, lanjut Rum, seharusnya  Waelata bergabung dengan Longguba dan Waeapo.


Rum juga berpendapat, bila menilik dari paparan jumlah penduduk Kabupaten Buru yang bertambah kurang signifikan sekitar 103 ribu lebih penuh, dan juga tidak ada penambahan kecamatan baru, maka tiga dapil yang ada sekarang masih memenuhi keterwakilan pemilih.

Ia menghargai semua pikiran dan pendapat dalam rapat ini, termasuk yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Buru agar tetap dengan tiga dapil.


Tapi pimpinan DPRD tidak dapat mengambil keputusan menerima ataupun menolak wacana penambahan dapil, karena keputusannya baru diambil KPU setelah rapat uji publik.


Selanjutnya, Ketua KPU Buru, Munir Soamole mengatakan telah menampung semua usulan dan pendapat itu sebagai bahan masukan untuk diteruskan kepada pimpinan KPU Pusat sebelum diambil keputusan. (LO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama