Ambon, Orasirakyat.com - Kasus Korupsi PT Kalwedo kian hari semakin terang benderang, dengan berbagai bukti yang telah di sampaikan oleh Kim Markus kepada Kejaksaan Tinggi Maluku
Sudah lebih dari dua alat bukti yang diserahkan oleh Kim Markus beserta keterangan saksi yang lebih dari dua orang yang di hadirkan saat memberikan kesaksian pada saat Kim Marcus di panggil beberapa waktu kemarin oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Namun bukan hanya kasus korupsinya saja, tapi yang menghebohkan juga yaitu salah satu peryataan yang di sampaikan mantan Dirut PT. Kalwedo periode tahun 2012 sampai tahun 2015 yakni Benjamin Th. Noack (BTN) yang telah viral di MBD.
Dimana BTN mengaku dengan lantang telah mengamankan Kejagung dan di backup oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Namun dengan begitu, tampa sadar, pernyataan BTN ini juga menjadi salah satu bukti yang mana secara tidak langsung BTN telah mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan korupsi.
"BTN kedapatan berkata secara lantang kepada masyarakat MBD di daerah Kaiwatu bahwa dia telah mengamankan Kejagung, dan dia juga di backup oleh MI. Jika ini benar otomatis kita harus pertanyakan ada apa dengan hukum di negara ini," ucap Kim Markus saat berdemo bersama Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat Maluku Barat Daya (AMPERA) yang didampingi sekitar 20 orang warga masyarakat MBD, Kamis 26 Januari 2023.
Dalam orasinya, Kim mengatakan bahwa BTN yang baru tiba dari Jakarta beberapa waktu kemarin menghadiri suatu kegiatan di daerah Kaiwatu, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Disana dirinya mengatakan kepada sejumlah masyarakat bahwa biar ada yang demo tidak akan berpengaruh hukum kepada dirinya karena semua sudah di amankan.
"Kamong (AMPERA) demo sampe kapan pun juga Beta seng akan di tangkap, kamong uang brapa banyak? Beta sudah dari Jakarta, Beta sudah Amankan Kejaksaan Agung dan Beta di back up oleh MI," ucap Kim Meniru pernyataan BTN.
Menurut Kim, Berdasarkan apa yang di sampaikan maka bisa disimpulkan bahwa jika BTN tidak melakukan tidak korupsi berarti dirinya tidak akan menyampaikan hal demikian, untuk itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan dan di sampaikan, maka pihaknya meminta agar Kejaksaan Tinggi tidak berdiam diri.
"Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memangil dan memeriksa Bupati Kabupaten MBD, Benjamin Thomas Noach terkait 3 kasus besar yakni suap, gratifikasi, dan korupsi PT.Kalwedo," pintanya.
Lanjut Kim dalam orasinya bahwa, pihaknya datang berdemo sekaligus menyerahkan patung miniatur BTN sebagai simbol bahwa masyarakat MBD mendukung kejaksaan untuk memeriksa BTN terkait sejumlah kasus korupsinya.
"Kami hari ini datang dan menyerahkan BTN kepada Kejaksaan tinggi Maluku, dan miniatur patung BTN ini kami serahkan sebagai gantinya. Ini bentuk perjuangan masyarakat MBD, sebab kami tau sampai hari ini BTN belum bisa di panggil untuk di periksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dan untuk diketahui BTN bukanlah orang yang bisa menggugurkan ketentuan hukum," tegas Kim.
Kim juga menekankan bahwa, seharusnya pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap rekening koran milik Sam Latuconsina untuk dapat memastikan uang itu berasal dari mana.
"Kejaksaan juga harus memeriksa rekening Sam Latuconsina supaya bisa memastikan uang yang diserahkan langsung kepada saya, dan kemudian saya menyerahkannya kepada mantan kepala kejaksaan tinggi maluku saat itu," pinta Kim.
"Kami sampai hari ini telah melakukan orasi sebanyak 15 kali, dan 13 kalinya di lakukan di Kejaksaan MBD, dan dua kali di lakukan di depan kejaksaan tinggi Maluku, kami tidak akan menyerah sampai persoalan perkara korupsi ini selesai secara hukum, kami akan terus meneriakkan kebenaran sampai kebenaran ini terungkap," sambung Kim.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Pengacara Kim Markus, Justin Tunny kepada awak media Kamis 26/1/23 di Ambon.
Tunny membeberkan bahwa, apa yang disampaikan oleh saudara Kim saat melakukan orasi tadi adalah sesuatu yang berdasarkan bukti, dan bukti itu tentu akan di pergunakan pada saat Kim Markus di minta keterangan lagi oleh penyidik.
"Maka disaat itulah kami akan buka bahwa ini data sebenarnya seperti ini. Jadi pertanyaannya adalah apakah peryataan BTN ini benar dan dapat di buktikan maka, kami minta Kejaksaan Tinggi Maluku atau Kejaksaan Agung memproses yang bersangkutan," tegas Tunny.
Lanjutnya bahwa hari ini dari seluruh rentetan laporan Kim Markus sudah terfokus kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan dalam hal ini, mereka akan mendorong Kim Markus untuk menyerahkan bukti itu kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan dapat di teruskan ke kejaksaan Agung.
"Supaya jika datanya benar atau salah pasti ada sikap protes dari yang merasa dirugikan untuk kemudian mengambil langkah, karena ini berkaitan dengan nama baik institusi penegak hukum. Jika demikian maka kasus ini akan semakin menarik jika di sampaikan Kim Markus beserta buktinya," tutupnya.
Sementara terkait kicauan BTN soal sudah mengamankan Kejagung dan di Backup oleh MI belum dapat di konfirmasi lebih lanjut ke Kejagung dan MI. (JP)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |