Close
Close

Diduga Tidak Miliki Amdal, Industri Baching Plan Disegel

Ambon, Orasirakyat.com - Setelah dilakukan pemasangan tanda larangan (penyegelan) oleh Pemerintah Kota Ambon sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 pada lokasi operasi dari perusahan Batching Plan di Kawasan Negeri Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon beberapa waktu lalu. Kabarnya ada upaya untuk membuka segel dengan melakukan manuver untuk diaktifkan kembali.

Sayangnya, upaya itu bakal bertabrakan dengan aturan lantaran diduga kuat Industri Batching Plan tersebut tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga Anggota DPRD Kota Ambon pun menekankan adanya keharusan terkait kepemilikan dokumen AMDAL.

Beredar isu, upaya untuk mengaktifkan kembali usaha yang berada di tengah – tengah kawasan pemukiman warga diduga melibatkan salah satu pejabat penting di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Menurut sejumlah warga Negeri Hatiwe Besar, aktifitas perusahan tersebut cukup menggangu karena saat beraktifitas masyarakat direpotkan atau terganggu dengan debu yang diterbangkan ke rumah –rumah warga yang jaraknya tidak lebih dari satu meter karena hanya berbatasan ketebalan tembok yang dibangun pihak perusahan.


Selain debu, aktifitas yang cukup menganggu adalah kebisingan yang ditimbulkan dari alat yang digunakan karena aktifitas pekerjaan dari para pekerja perusahan di bidang Batching Plan ini dilakukan di malam hari.


“Kami terganggu dan kami tidak nyaman karena debu yang berterbangan ke kawasan rumah rumah warga, bahkan suara bising mesin yang membuat kami tidak nyaman saat tidur di malam hari,” ungkap sejumlah warga sekitar kepada media ini.


Sebelumnya, Thomy Sopamena, Warga Negeri Hatiwe Besar tepatnya di Dusun Wailaa, Desember tahun kemarin menerangkan pihaknya bersama sejumlah warga sangat keberatan dengan aktifitas perusahan tersebut.


Sopamena menekankan Pemerintah Kota Ambon harus bisa menjawab apa yang menjadi kegelisahan warga karena keberadaan perusahan pengelolaan beton ini sangat menganggu kenyamanan warga karena berada di kawasan pemukiman warga.


“Kami meminta Pemerintah Kota Ambon lebih pekah melihat apa yang menjadi kepentingan masyarakat, sehingga rencana untuk mengaktifkan kembali perusahan tersebut adalah kabar buruk bagi kami,” ungkap Sopamena.


Dikatakan, awal berdirinya perusahan Batching Palan ini mestilah dilakukan kajian khusus terkait masalah lingkungan, lebih khusus masalah kesehatan masyarakat.


Sopamena yang diketahui adalah Ketua RT tempat berdirinya perusahan tersebut pun awal kaget dengan adanya aktifitas perusahan tersebut setelah pemilik lahan atau tanah tersebut menjualnya ke pihak pemilik perusahan Batcing Plan ini.


“Awalnya saya kaget sudah ada pembangunan, namun kami tidak tahu bahwa ini untuk perusahan pengelolaan beton yang dalam pelaksanaanya melakukan pencampuran material pengecoran.” ungkapnya.


Dia juga mengungkapkan, jika dibayangkan dalam seharian saja ada puluhan atau ratusan material semen yang dicampur dengan batu kerikil dan pasir dan dilakukan secara modern maka yang warga terima adalah dampaknya berupa debu - debu yang berterbangan ke rumah warga. Dan rumah - rumah itu ada penghuninya. Sudah pasti akan dihirup. 


Tak hanya soal dampak buruk untuk warga, namun ada hal yang juga cukup dan butuh perhatian Pemerintah Kota Ambon adalah soal rusaknya kawasan pantai. Karena setelah selesai melakukan aktifitas pencampuran beton dilakukan pembersihan dan cairan yang telah bercampur semen tersebut mengalir ke laut yang jaraknya hanya dua langkah kai orang dewasa.

“Ada cairan yang mengalir ke laut, dan cairan itu adalah cairan semen yang mengandung unsur amoniak, dan hal itu pernah terjadi beberapa tahun lalu. Dan jika dilihat dari bibir pantai sejauh 30 meter ke laut sudah ada endapan campuran material tersebut dampaknya kebiasaan warga untuk mandi bahkan mencari ikan jenis puri pun sudah tidak seperti dulu," jelasnya.


Berkaitan dengan hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far menegaskan selaku anggota DPRD akan sejalan dengan Pemerintah Kota Ambon dalam hal investasi, karena faedahnya adalah adanya pajak dan retribusi. Namun ada hal ihwal yang tidak bisa diabaikan yaitu terkait keberadaan lingkungan.


“Kami tetap mendukung investasi, namun masalah lingkungan tidak bisa diabaikan. Karena Batching Plan di Negeri Hatiwe Besar itu adalah industri skala besar yang memiliki limba dan akan mengalir ke laut, sementara ikan di Teluk Ambon itu dikonsumsi warga Kota Ambon,” terangnya belum lama ini.


Dia pun menekankan, perusahan itu bisa beroperasi jika memiliki izin, baik AMDAL dan izin lain-lainnya.


Terkait dengan pernyataan Far Far, hal senada juga pernah disampaikan dalam agenda rapat dengar pendapat beberapa waktu yang diserahkan pada reels akun Instagram miliknya atas nama harryfafar yang dihadiri oleh Sekretaris Kota Ambon, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Kepala Bapekot Ambon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon.


Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Far Far pun menekankan pada izin operasi perusahan termasuk aktifitas tanpa AMDAL.


Dia pun menyampaikan ada kecurigaan ada pihak yang bermain di belakang aktifitas perusahan ini, dan dia pun menerangkan Pemerintah Kota Ambon lalai.


“Ini tanggung jawab moril wakil rakyat, dan ada kejahatan lingkungan itu telah terjadi dan ini mesti masuk ranah pidana,” ucapnya dalam rapat yang juga dihadiri pihak Saniri Negeri kala itu.


Dia menekankan DPRD tidak membatasi adanya upaya investasi, namun bukan berarti masyarakat Kota Ambon harus dikorbankan.


“Ini industri skala besar, dan tidak bisa ada industri tersebut di kawasan pesisir pantai dan mestilah ditutup. Karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan kawasan pesisir karena ini terkait masa depan anak cucu kota ambon, lebih khusus untuk warga sekitar. “ jelasnya. 


Far Far juga menduga ada praktik ilegal dan cacat prosedur yang dilakukan pengembang. Sehingga Pemerintah Kota Ambon harus cermat sehingga tidak merugikan masyarakat.


“Apa yang saya sampaikan ini objektif dan tentunya butuh kecermatan terkait usaha Batching Plan ini.” tegasnya.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Alfredo Hehamahua yang pernah dikonfrimasi wartawan mengakui dirinya belum mendapat informasi terkait ada upaya untuk mengaktifkan operasi perusahan Batching Plan dimaksud, karena setahunya bahwa perusahan tersebut telah dilarang melakukan operasi.


“Setahu saya, usahanya itu telah dilarang pemerintah kota, dan yang melakukan proses segel ada pihak Satpol PP Kota Amon,” singkatnya.


Dia pun sempat menyampaikan atas aktivitas perusahan dimakasud akan dikoordinasikan dengan OPD terkait.


Sementara itu, akademisi Universitas Pattimura Ambon, W. Waleruny kepada wartawan ini, Jumat (06/01/2023) menjelaskan, setiap kegiatan begitu (usaha industri) punya izin lingkungan, dan izin itu sudah diketahui masyarakat.


“Cuma apakah mereka punya izin lingkungan? sampai menjadi persoalan di masyarakat,” jawabnya. 


Terhadap hal itu, Waleruny pun meminta agar masyarakat dapat melayangkan keberatan tertulis ke Dinas LHP Kota Ambon dan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku (Ed)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama