Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, (Kadisnakertrans) Endang Diponegoro, kepada Wartawan, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
"Khususnya bagi masyarakat pekerja yang beresiko tinggi pada perusahaan - perusahaan yang menggunakan alat berat seperti pada kehutanan dan pertambangan," katanya.
Keselamatan kerja bagi setiap pekerja sangatlah penting, dan sangat beresiko bagi pekerja yang memegang alat berat, untuk itu kepala Dinas Nakertrans Provinsi Maluku, Endang Diponegoro merencanakan pada bulan Februari akan menggelar sosialisasi dan pelatihan K3.
" Untuk para pekerja K3 umum harus memiliki Surat Izin Operator (SIO). Sementara SIA adalah Surat Izin Alat, untuk mengoperasikan alat-alat berat. Dengan demikian, khusus bagi para pekerja yang memegang alat berat, pihaknya akan meninjau semua lokasi perusahaan agar dapat di pastikan kepemilikan surat-surat tersebut," tuturnya.
Sebab, SIA hanya diperuntukkan bagi perusahaan/industri yang menggunakan forklift
Lanjutnya, untuk rencana melakukan sosialisasi dan pelatihan telah di respons dengan baik oleh pihak perusahaan bahkan ada juga pihak perusahaan yang sudah mendaftar guna mengikuti kegiatan di maksud.
"Minggu depan kami akan meninjau daerah Wetar yang pengguna alat beratnya cukup banyak, dan apabila mereka belum memiliki SIO maka mereka akan di undang mengikuti patihan, seperti telah tertuang dalam Permenaker No. 8 Tahun 2000, tentang kecelakaan kerja dan penggunaan alat berat angkut," tambahnya.
Ia berharap bagi pemegang pekerjaan pada sektor - sektor tertentu yang menggunakan alat berat harus lengkap secara administrasi dalam hal ini harus miliki SIO maupun SIA
"Ini dimaksudkan agar mereka para pekerja terhindar dari kecelakaan kerja," tutupnya. (JP)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |