Close
Close

Sejumlah Kasus Polnam Dilaporkan ke Kejari Ambon

Ambon, Orasirakyat.com - Sejumlah persoalan di internal Politeknik Negeri Ambon (Polnam) akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, karena dianggap pihak pelapor sudah mengarah pada kerugian negara.


Ada pun tiga hal yang dilaporkan adalah terkait pengadaan bahan praktikum mahasiswa jurusan Akuntasi Polnam yang terlambat digunakan sehingga mubazir. Laporan kedua adalah terkait sumber anggaran perjalan dinas ke luar negeri yang dilakukan lima pejabat lingkup Polnam termasuk Direktur Polnam. 


Sementara subjek laporan yang ketiga adalah terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Polnam.


Dosen Polnam, Dr Agutinus Siahaya kepada wartawan menyampaikan laporan ke pihak Kejaksaan harus dilakukan karena ada dugaan penyalahgunaan uang negara.


Dimana dugaan penyalahgunaan ada pada tender proyek dan pengadaan bahan praktik jurusan akuntasi Polnam yang tidak bisa digunakan karena sudah melewati waktu pelaksanaan praktik.


“Ini mubazir, mahasiswa sudah selesai praktik namun bahannya belum tiba, dan belum diserahkan ke jurusan, dan sudah pasti saya tolak," ungkap Siahaya yang adalah ketua jurusan akuntansi Polnam.


Siahaya juga menjelaskan, terhadap perjalanan ke luar negeri ini pun harus di terlusuri pihak Kejaksaan karena tidak diketahui sumber dana mana yang digunakan. Sehingga untuk mengetahui hal tersebut maka perlu dilakukan pemeriksaan pada PNBP Polnam.


“PNBP Polnam itu adalah uang semester mahasiswa, dan nilainya di tahun 2022 bisa mencapai Rp. 10 miliar. Dan jika ada dugaan digunakan untuk membiayai perjalan ke luar negeri maka apakah ada aturan yang mengaturnya, atau hanya sekedar kebijakan,” ungkap Sihaya.


Terhadap laporan yang ada, dia juga menyampaikan sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Pengawasan Kejaksaan. Tujuannya agar kasus ini benar benar di kawal.


“Tiga laporan sudah kami masukan ke pihak Kejakasaan dan laporan itu pun secara terpisah juga sudah kami lampirkan dengan surat ke pihak Mahkamah Agung dan Komisi Pengawasan Kejaksaan," tekannya.


Atas laporan yang ada, Siahaya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri dapat merespons hal dimaksud.


Lebih lanjut, Siahaya juga meminta agar Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya dugaan perkaya diri karena ada peralatan milik Polnam yang disewa pihak ke tiga namun anggarannya entah dikemanakan.


“Apakah dibenarkan, jika peralatan milik Polnam yang disewakan tetapi anggarannya itu tidak diketahui?, “ tanyanya. 


Sehingga Direktur Nice Voice Maluku Institut (NVMI) ini meminta adanya perhatian serius untuk hal ini.


Ditanya soal alat yang selama ini disewa pihak ketiga, Siahaya menyebutkan alat itulah adalah peralatan milik jurusan Teknik Sipil Polnam yang kerap kali di sewa untuk mengukur struktur tanah untuk kepentingan jalan bangunan dan sebagainya.


“Jika alat alat disewa, mestilah dia dimaksudkan dalam PNBP, kalau pun itu bisa. Namun jika tidak bisa dikomersialkan maka ini juga akan ada masalah, karena saya menduga sewa - menyewa alat milik Jurusan Teknik Sipil ini sudah terjadi sejak tahun 2010 dan untuk hal ini Ketua Jurusan dan Kepala Laboratorium Jurusan Teknik Sipil harus dimintai keterangan," ucapnya. (Ed)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama