Ambon, Orasirakyat.com - Sebagai OPD yang tugasnya adalah untuk memberikan kepastian terkait jaminan yang disampaikan dalam peraturan perundangan undangan yang berlaku, No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat maka oleh sebab itu untuk memastikan hal tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup harus hadir di dalam dengan berbagai peran, program, dan kegiatan.
Salah satu program dan kegiatan adalah pengelolaan sampah. Pengelolaan sampa yang di maksudkan adalah membangun kembali (Incineration) di Provinsi Maluku, sebab sekarang ini sampah sudah ada pada ambang batas yang paling Tinggi khususnya kota Ambon, baik itu sampah yang dihasilkan dari limbah masyarakat, atau limbah medis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup R. Siauta kepada awak media di Ambon tepatnya di Dinas Lingkungan Hidup, Kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (30/1/23).
Kata Siauta bahwa, terkait hal ini, pihaknya sudah sampaikan salah satu proyek strategis saat mengikuti PIM 2 kemarin, dan proyek strategis yang dimaksudkan adalah (SATPOL BBM) atau Strategi Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Medis di Provinsi Maluku.
"Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2022 kemarin, dan hasil koordinasinya langsung mendapat lampu kuning dari kementrian LKHP, itu artinya apa bahwa (incineration) atau pembakaran sampah adalah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik. Kemarin tidak dapat dilaksanakan di Suli, kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tapi dapat dibangun kembali di Maluku tepatnya di jazirah Leihitu," ungkap Siauta.
Menurutnya, dengan hadirnya SATPOL BBM di Maluku Tentunya akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, dan program ini sangat di apresiasi oleh Gubernur Maluku. Dukungan ini untuk bagaimana kami harus kembali membangun dan meminimalisir Sampah di Maluku.
Siauta juga menambahkan bahwa, sekarang ini pihaknya sementara berproses dengan masyarakat di Leihitu terhadap lokasinya, dan mereka sangat mendukung.
"Kemarin juga kami sudah melakukan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah Provinsi Maluku lewat Biro Pemerintahan dan hukum (DLH) bersama pertanahan juga, untuk menyepakati lahan milik masyarakat, dan sekaligus mendata tanaman masyarakat yang ada di sekitar situ. Jau sebelum masuk tahun 2023 ini, kami sudah menyiapkan Pergub terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun medis di Provinsi Maluku," ungkapnya.
Semua itu dalam rangka untuk dapat menyelesaikan permasalahan sampah, sebab selama ini pengelolaan sampah mengunakan pihak ketiga dengan anggaran yang besar, tetapi jika pemerintah punya sendiri, tentu anggarannya kecil dan dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan PAD di Provinsi Maluku.
"Artinya sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui, jadi secara tidak langsung kita dapat selesaikan masalah limbah medis, tetapi juga dapat memberikan kontribusi PAD kepada pemerintah daerah," jelas Siauta.
Terkait pengelolaan limbah sampah dari rumah tangga, katanya, tiga tahun terakhir ini kami dinas lingkungan hidup sudah berkolaborasi bersama Tim Pengerak PKK Provinsi Maluku yang di ketua oleh Ibu Widya Pertiwi Murad dalam memberikan edukasi kepada masyarakat di sebelas kabupaten kota.
"Seperti bagaimana cara kita mengolah sampah dari sumbernya, sebab dengan merubah imets, bahwa sampah itu biasa di kelola pada TPA, namun harus di kelola dari sumbernya (Rumah Tangga) dan tahun 2023 ini kami fokus terhadap proyek strategis SATPOL BBM Sehingga dapat mengurangi tingginya sampah di Maluku," tutup Roy Siauta. (JP)
Untuk diketahui bahwa, DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi dua sekarang ini juga sementara membawa kita punya aspirasi itu. Dan mereka juga akan ketemu dengan komisi DPR RI yang membidangi itu, dan juga akan bertemu dengan kementrian lingkungan hidup dan menteri keuangan. (OR/M1)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |