Close
Close

Ari Wibowo: Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah, Bisa Mendapatkan Jaminan Sosial

Ambon, Orasirakyat.com
- Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal. Pekerja non formal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas, PKL , dan lainnya.

Pekerja non formal juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, walaupun mereka hanya mendapat upah yang terbilang  rendah, sehingga kesulitan jika harus membayar iuran asuransi sendiri. Hal ini disampaikan Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Ambon Ari Wibowo kepada wartawan di Ambon, Senin (6/2/23).


Kata Ari  bahwa, Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu yang dilakukan adalah mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. dan ini dapat diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. 


"Sambungnya bahwa, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, dengan sistim gotong royong sebab dengan sistim inilah para pekerja Formal maupun Non formal dapat terbantukan, dari risiko sosial ekonomi," ungkap Ari.


Ari juga menegaskan bahwa, manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, untuk  dapat memberikan rasa aman kepada pekerja, sebab seringkali para pekerja tidak sadar bahwa, setiap pekerjaan selalu memiliki resiko walau pun kemungkinan itu kecil, maka kehadiran BPJS ketenagakerjaan, dapat meminimalisir  risiko sosial ekonomi yang bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja,bahkan kapan saja. 


"Menurutnya bahwa, risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan, dan kematian, maka perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi, tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Sebab  BPJS memiliki program perlindungan  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan  jaminan hari tua," terang Ari.


Ari juga menambahkan bahwa,  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Ambon, untuk membantu pekerja non formal yang terkendala membayar iuran.


"Iuran BPJS yang telah kami terima dari pemerintah kota Ambon kurang lebih  sebesar 2,6 miliar dari 25 ribu orang tenaga kerja, dan santunan yang telah kami bayarkan itu sebesar 4,6 Miliar bagi para pekerja yang berjumlah kurang lebih Seratus orang. Bagi Kami itulah fungsi Jaminan Sosial, sebab Jaminan Sosial itu tidak berbicara soal Benefit Atau keuntungan, karena Jaminan Sosial berbicara soal gotong royong, sebab kami di BPJS adalah Non Profit," tegas Ari.


Lanjutnya, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal, sebesar Rp 16.800/bulan, sementara  untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan.


Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.


“Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” ucap Ari 


Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BSU) terdapat empat cara, yaitu melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia, atau yang disebut (Perisai).


“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan jaminan sosial bagi para pekerja khususnya pekerja non formal yang ada di Provinsi Maluku pada umumnya, dan Kota Ambon khususnya. Kami juga mau sampaikan untuk siapa saja yang ingin menjadi Agen Perisai kami,  bisa langsung ke kantor BPJS cabang Ambon, Menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja", BPJS ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan dasar bagi para pekerja di Indonesia Terkhususnya bagi Maluku. tutup Ari. (OR/M1)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama