Close
Close

DPRD Buru Minta Penjabat Bupati Berlaku Arif dan Tak Mencopot 41 Penjabat Kades

Namlea, Orasirakyat.com 
Koordinator Komisi I DPRD Buru, M Rum Soplestuny meminta Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy agar berlaku Arif dan tidak mencopot 41 Penjabat kepala desa lalu diganti dengan yang baru. 

Kalaupun harus dicopot, maka tindakan itu dilakukan khusus terhadap oknum penjabat Kades yang ketahuan diduga bermasalah.

Ditemui wartawan usai rapat dengar pendapat di Komisi I, koordinator Komisi, M Rum Soplestuny yang didampingi wakil ketua komisi, Irfan Papalia mengatakan, sudah mendengar wacana pergantian 41 Penjabat Kades oleh penjabat Bupati di tahun 2023 ini. 

Tegasnya, pergantian ini tidak seirama dengan tuntutan masyarakat agar dilakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap kedua pada 41 desa di tahun 2023 ini. 

Hal senada juga sudah disampaikan koordinator Komisi bersama anggota komisi 1 saat rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh Asisten I, H Masri Bugis dan Kadis PMD, Efendy Latif. Rapat dipimpin ketua Komisi, Maser Salasiwa. 


Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Komisi I DPRD Buru, M Rum Soplestuny, usai melaksanakan rapat kerja dengan eksekutif, di Ruang Rapat Kerja Komisi I, Gedung Bupolo I Kantor DPRD Buru, Rabu (1/2/2023).

Soplestuny menjelaskan, masih terdapat 41 desa di Kabupaten Buru yang belum memiliki kades definitif, sehingga dipimpin oleh penjabat kades.

Namun bukannya dilanjutkan pilkades tahap dua di 41 desa tersisa, sebaliknya diwacanakan pergantian Penjabat Kades dengan dilakukan uji kompetensi. 

Komisi I berpendapat, dari pada menggelar uji kompetensi, lebih baik Pemkab Buru melakukan pembenahan atau pengarahan bimbingan teknis kepada 41 kades yang baru terpilih dan dilantik.

Apalagi saat ini telah memasuki tahun politik, sehingga ditakutkan, uji kompetensi calon penjabat kades yang akan dilakukan oleh Pemkab Buru akan menimbulkan kesan ada kepentingan politik.   

"Dibandingkan dengan uji kompetensi yang notabenenya ini sudah waktu pertengahan dalam pemilihan umum yaitu pemilihan legislatif, sehingga ini jangan sampai terkesan secara politik, ada apanya disitu," ingatkan Rum.

Ditegaskan, kalau Penjabat Bupati Buru ingin melakukan uji kompetensi calon penjabat kades, seharusnya itu dilakukan sejak awal kepemimpinannya di kabupaten itu. Bukan saat mendekati momen politik. 

"Dari awal-awal harusnya sudah melakukan uji kompetensi kepada penjabat kepala desa. Tapi itupun kalau yang bersangkutan  memang merasa 41 desa ini tidak cakap, kan bagitu," jelasnya.

Harusnya legislatif duduk bersama dengan pemerintah daerah untuk membicarakan terkait wacana pergantian penjabat kades 41 desa itu. 

"Seharusnya itu, teman-teman DPRD itu diajak,  paling tidak Komisi I diajak untuk kita berdiskusi. Kita cari formatnya, sehingga output yang dihasilkan dalam tahap uji kompetensi itu benar-benar fair dan objektif. Tidak ada tendensi-tendensi yang lain," tutup Rum. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama