Close
Close

KNPI Desak PT. Pembangunan Perumahan PP dan PT. Hutama Karya Segera Bayar Pajak Galian C Bendungan Way Apu

Namlea, Orasirakyat.com - Dewan Pimpinan Daerah KNPI kabupaten Buru mendesak dua perusahan yang mengerjakan proyek nasional bendungan Way Apu agar segera membayar Kewajiban Pajak yang hingga saat ini masih menjadi tunggakan.


Hal ini di sampaikan oleh Sekretaris KNPI Kabupaten Buru, Ahmad Tukmuly, Sp kepada media ini, kemarin.


Menurutnya, kedua perusahan yang mengerjakan proyek bendungan ini mestinya taat untuk membayar pajak sesuai dengan yang telah mereka janjikan kepada pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Buru saat menggelar pertemuan beberapa bulan yang lalu.


"Sesuai Permintaan pihak perusahan saat itu agar mereka menginginkan perlu di perlihatkan regulasi yang dapat menjadi dasar untuk pembayaran pajak maka dengan adanya Peraturan Daerah kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam yang selama ini telah di berlakukan di kabupaten Buru maka mestinya kedua perusahan ini harus taat untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah volume kubikasi yang tercantum dalam kontrak kerja mega proyek tersebut," ujar Tukmuly.


Ditempat yang sama, Ketua bidang hukum dan HAM KNPI kabupaten Buru, Muhamad Taib Warhangan, SH. MH menambahkan bahwa para kontraktor lokal yang selama ini mengerjakan proyek meskipun bernilai puluhan juta tetapi mereka bayar pajak yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.


Tapi perusahan yang mengerjakan proyek bendungan Way Apu ini yang bernilai fantastis Rp 2,8 Triliun hingga saat ini baru membayar Pajak galian C sebesar Rp 165.960.000 yang di setor ke Dispenda.


"Pihak perusahan ini kelihatannya tidak patuh untuk membayar pajak karna dari Tahun 2018 hingga saat ini Cuman Rp 156.960.000 Yang di berikan PT PP dan HK ini juga tidak memperlihatkan Jumlah Volume material Galian agar Dinas Pendapatan dapat menghitung jumlah kewajiban perusahan yang harus di selesaikan berdasarkan kontrak," terang Warhangan.


"Kami harap dua Perusahan ini segera membayar pajak karna tidak ada alasan untuk mereka mengulur ulur waktu. Apabila kedua perusahan ini di anggap cuek untuk menyelesaikan kewajiban mereka maka DPD KNPI kabupaten Buru berencana untuk akan mengambil Langkah hukum dalam waktu dekat," tandasnya. (LO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama