Close
Close

KNPI Lapor Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Way Apu

Namlea, Orasirakyat.com - KNPI Buru Laporkan Dugaan Korupsi di Proyek Bendungan Way Apu yang diduga kuat dilakukan oleh dua kontraktor besar PT Pembangunan Perumahan dan PT Hutama Karya akibat tidak membayar pajak galian C sehingga Pemerintah Kabupaten Buru mengalami kerugian puluhan miliar rupiah. 


Laporan resmi itu disampaikan Ketua KNPI Kabupaten Buru, Taher Fua yang ditujukan kepada Kapolres Pulau Buru melalui surat Nomor: 09/DPD-KNPI/II/2023, tanggal 27 Februari 2023.


Surat pengaduan tertulis itu telah disampaikan oleh Taher Fua dengan mendatangi Mapolres Pulau Buru, Selasa pagi pukul 10.30 wit, (28/2/2023). 


" Kami diarahkan melapor ke bagian SPKT dan laporan kami diterima oleh pa Hanif. Mereka sudah membuat pengantar kepada atasan pa Kapolres untuk menindaklanjuti laporan kami," jelas Ketua KNPI Buru, Tahir Fua. 


Surat ini juga diberi tentukan kepada Ketua DPP KNPI di Jakarta dan Ketua DPD KNPI Maluku di Ambon. "Kami menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh PT.PEMBANGUNAN PERUMAHAN & PT.HUTAMA KARYA Atas Pajak/Retribusi Galian C Bendungan Wat Apu," tambahkan Taher.


Dalam laporan ke Kapolres Buru, KNPI menjelaskan, aktivitas Kegiatan Pembangunan mega proyek Bendungan Way Apu, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku dikerjakan oleh PT.PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PT PP) dan PT. HUTAMA KARYA (PT HK) Sejak Tahun 2018 hingga saat ini.


Namun Kedua PT PP dan PT HK tidak melaksanakan kewajiban mereka untuk membayar Pajak matrial Galian C sesuai dengan volume kubikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak kerja Bendungan Way Apu. 


"Maka dengan ini Kami sampaikan Laporan sebagaimana Perihal dimaksud," adu Taher. 


Adapun yang menjadi dasar pelaporan KNPI Buru antara lain: 

1. Pada Pertemuan Bersama antara Perwakilan Perusahan yang diwakili oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Atas nama ALBI DANIEL dan DPRD Kabupaten Buru tanggal 10 Februari 2022, Perwakilan Perusahaan meminta kepada Pemerintah daerah kabupaten Buru ( Dispenda) Agar dapat menunjukan Regulasi atau Peraturan daerah Kabupaten Buru yang mengatur tentang retribusi daerah. 


2. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupeten Buru nomor 4 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat satu mewajibkan kepada orang pribadi atau badan usaha jasa konstruksi agar dapat membayar Pajak/retribusi daerah. 


3. Bahwa berdasarkan kententuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) wajib membayar pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pendapatan daerah berupa Pajak daerah,retribusi Daerah. 


4. Hasil wawancara kami DPD KNPI KAB.BURU dengan Kadis Pendapatan bahwa hingga saat ini Pihak Perusahan baru melakukan pembayaran matrial Galian C jenis Pasir sebesar Rp 165.960 000 dan Pembayarannya tidak disertai dengan menunjukan dokumen kontrak, sehingga DISPFNDA dapat menghitung keseluruhan jumlah kubikasi matrial galian C guna mengetahui kewajiban Pajak/Retribusi yang harus dibayar oleh pihak perusahan. 


Berdasarkan point yang diuraikan di atas, maka KNPI Kabupaten Buru melaporkan Dugaan ini kepada Polres Pulau Buru dengan harapan agar pihak Perusahan dapat segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan bertanggung jawab guna dapat menyelesaikan kewajiban perusahan untuk membayar Pajak/Retribusi Daerah. 


"Kami mohonkan kiranya Bapak Kapolres Pulau Buru untuk permasalahan ini dapat ditangani dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, " pinta Taher. 


Sementara itu, satu sumber terpercaya di pemkab Buru dihubungi terpisah ikut membenarkan kalau kedua perusahan kakap ini diduga kuat telah mengkorupsi pajak galian c yang menjadi hak daerah. 


Sudah sering ditagih, namun PT PP dan PT HK enggan membayarnya. 


Kedua perusahan ini hanya membayar sebesar Rp. 165 juta lebih terhadap material. Pasir yang diambil dari luar lokasi proyek Bendung Way Apu. 


Sisa material galian C berupa pasir dan bebatuan yang dipergunakan oleh PT PP dan PT HK yang berada di dalam lokasi bendungan tetap enggan mereka bayar. 


"Di aturan tertinggi tertinggi UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 sudah jelas menyebutkan kewajiban membayar pendapatan negara bukan pajak dan pendapatan daerah berupa retribusi daerah. Dan didalam anggaran pembangunan juga sudah tercantum biayanya untuk itu. Namun mereka tidak mau bayar, sehingga merugikan daerah. Apa ini bukan korupsi, " tegas sumber ini. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama