SBT, Orasirakyat.com
Sumber media ini di Gorom Timur menjelaskan, pemilih yang tidak memenuhi syarat diantaranya, pemilih yang belum cukup 17 tahun, pemilih meninggal dunia serta pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat lainnya masih tetap di coklit oleh Pantarlih.
Meskipun proses coklit ini dimonitoring oleh PPK, PPS serta diawasi oleh PKD, namun hal ini tetap dibiarkan.
Sumber yang enggang namanya dipublikasikan ini menambahkan, Panwaslu Kecamatan Gorom Timur yang dipimpin oleh Kasim Rumatela ini pun terkesan menutup mata, karena tidak mengambil langka-langka pencegahan terkait dengan dugaan pelanggaran Coklit tersebut.
Untuk itu sumber ini mendesak Bawaslu Seram Bagian Timur untuk segera memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan persoalan dimaksud.
"Tidak ada langka pencegahan, saya mendesak Bawaslu SBT agar segera perintahkan jajarannya untuk melihat masalah ini dan menyelesaikannya sesuai ketentuan," ucap sumber ini pada Jumat (3/3/2023) via telpon selulernya
Sebelumnya, beredar di media sosial Facebook dengan akun Kelian Rumahulis yang memposting di group New PILAR-SBT. Akun ini membeberkan masalah coklit yang masih terdapat anak masih duduk di bangku sekolah dan orang yang sudah meninggal dunia namun tetap di coklit oleh Pantarlih.
"Alhamdulillah orang meninggal bisa coblos lagi dan anak SD juga bisa coblos," tulis akun Rumahulis Kelian. (FS)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |