Tetapi, masih saja ada oknum-oknum serupa yang nampaknya tak takut dipenjara dan mencoba mempraktekkan hal serupa.
Terbaru, pemilik akun Facebook atas nama 'Cardo Cardo' pun mencoba mempraktekkan pengancaman terhadap seorang wanita berinisial ST, bahwa ia akan menyebarkan video dan atau foto video call bugil.
Ancaman pemilik akun Cardo Cardo itu dilakukan berulang kali melalui pesan mesengger.
Tak terima dengan ancaman pemilik akun Cardo Cardo tersebut, ST dan keluarga pun berencana untuk melaporkan pemilik akun Cardo Cardo tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diusut dan ditangkap serta dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku.
Kepada media ini, Keluarga ST, berinisial ML menegaskan bahwa sesuai bukti screenshoot percakapan yang dikantongi, akun 'Cardo Cardo' diduga adalah mantan ST.
"Kami segera siapkan bukti melapor yang bersangkutan karena telah melakukan pengancaman dan pemerasan. Pelaku meminta supaya saudara kami melalukan Video Call Bugil atau mengirim Foto Bugil," ucap ML di Ambon, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, jika ancaman untuk mengirimkan berbagai hal yang bersifat privasi milik ST tersebar ke publik, maka sudah di pastikan pelakunya adalah akun FB 'Cardo Cardo'.
"Dia bukan hanya ancam, tetapi dia juga melakukan pemerasan dengan meminta supaya saudara kami mengirimnya sejumlah pulsa kalau tidak dia akan menyebarkan file bersifat privasi. Tapi pelaku ini terkesan sangat bodoh karena mau mengirimkan nomor hpnya untuk dikirim pulsa," paparnya.
"Nomor pelaku ini 085243152132 dan terdeteksi menggunakan WhatsApp. Ini kan mudah dilacak, apalagi dari gaya chatingnya kita sudah bisa tahu yang bersangkutan siapa dan bekerja sebagai apa," terangnya.
Tidak main-main, dalam laporan tersebut ML akan meminta Polda Maluku membangun kerja sama lintas Polda untuk menangkap pelaku.
"Bukti sudah siap, dan kita akan bergerak ke Polda Maluku. Di sana kita akan minta Polda Maluku bekerja sama dengan Polda lainnya untuk mencari pelaku melalui Polres jajaran dengan menggunakan akun FB dan nomor yang pelaku kirim ke saudara kami," tegasnya lagi.
"Kami tidak kompromi dengan pelaku, setelah kami lapor kami akan follow up perkembangannya di Polda. Mau lari sampai dimana pelaku ini. Hukum harus tetap ditegaskan. Kami sangat percaya dengan institusi Polri yang memiliki kemampuan mumpuni dalam mengejar pelaku. Ahli- ahli IT hebat saja tertangkap apalagi hanya pelaku yang sudah di kantongi nama dan nomor Handphonenya," tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, ML yakin sesuai bukti Screenshoot, pelaku akan dikenakan ancaman puluhan tahun karena terkena pasal berlapis.
"Kami yakin pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena bukan mengancam saja tapi pemerasan juga. Kami yakin pelaku akan menghabiskan masa mudanya di penjara. Sudah ada banyak bukti penyebar file privasi dan pengancam disertai pemerasan hukumannya puluhan tahun," tutupnya.
Untuk diketahui, terkait kasus ini, polisi dapat menjerat pelaku dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya sendiri yaitu 6 tahun penjara atau denda Rp.1 miliar. (OR/01)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |