Close
Close

Fandi Ashari Wael Ditolak Sebagai Raja Petuanan Kayeli

Namlea, Orasirakyat.com - Advocat yang juga tokoh soar Pito Petuanan Kayeli, Sami Latbual menyatakan, kalau Jou Abdullah Wael adalah Raja yang sah dan bukan Fandi Ashari Wael. 

Karena itu dalam jumpa pers yang bertajuk Soar Pito Soar Pa Menolak Dengan Tegas Fandi Ashari Wael Sebagai Raja Kayeli dan hanya mengakui Abdullah Wael sebagai Raja yang sah,  advocat Sami Latbual mengatakan, bahwa pengenalan Fandi Ashari Wael sebagai Raja yang berlangsung di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, merupakan sebuah kegelisahan bagi masyarakat adat. 

Sebagai putra yang tidak bisa dilepas pisahkan dari bagian Noro Pito dan Noro Pa, ia menilai apa yang dilakukan Sabtu lalu adalah cara-cara yang tidak benar dengan persekutuan hukum adat di Buru. 

Ditegas olehnya, bahwa tahun 2016 lalu telah terjadi pengukuhan atau pelantikan dari seorang Raja yang namanya bapak Abdullah Wael. 

Abdullah Wael yang memilih pensiun kemudian dikukuhkan menjadi Raja Petuanan Kayeli, lanjut Sami, secara perspektif menurut hukum adat Buru, telah memenuhi seluruh unsur untuk dikatakan sebagai Raja yang sah. 

Dikatakan seperti itu, karena sistim dan mekanisme pengangkatan  Raja saat itu telah dilakukan dari gitar Pito, lalu dilanjutkan ke Kotbesi berlanjut sampai di Kayeli Sampai selesai , termasuk dihantarkan ke Hinolong Baman. Kemudian dinobatkan sebagai Raja yang sah.

Dalam prosesi tahun 2016 lalu Abdullah Wael juga turut diantarkan orang - orang yang membuat onar dengan peristiwa pengenalan Fandi sebagai raja yang baru.

Sami tanpa tedeng aling-aling langsung menunjuk batang hidung Kaksodin Ali Wael yang di tahun 2016 lalu turut menghantar Abdullah Wael. 

"Seiring waktu berjalan, tidak ada hujan, tidak ada badai, Ali Wael melakukan prosesi terhadap adil kami Fandi. Ini yang menurut kami bertentangan dengan hukum-hukum adat, pelantikan Raja di atas Raja," tanggap Sami seraya menjelaskan kenapa ia menyebut adiknya Ali Wael adalah bagian dari orang-orang yang membuat onar. 

Kata Sami pelantikan Raja baru boleh dilakukan bila Raja lama berhalangan tetap (meninggal dunia) atau mengundurkan diri karena sesuatu sebab. 

Oleh sebab itu, bila di sana mereka baru mengatakan pengangkatan Raja Abdullah Wael tahun 2016 lalu tidak sesuai ketentuan, maka Sami balik bertanya tidak sesuai ketentuan yang mana. 

Disesalkan Sami, justru sebaliknya kalau apa yang Ali Wael dkk lakukan dengan mengenalkan Fandi sebagai Raja yang telah menyalahi ketentuan hukum adat. Bahkan tempat prosesi saja salah sebab dalam sejarah belum pernah prosesi pengangkatan Raja itu di Wapsalit. 
Penyesalan yang kedua, lanjutnya, diduga ada intervensi pihak tertentu yang ikut masuk ke ranah dan wilayah adat ini seraya ia menyebut keterlibatan pemerintah. 

Yang semestinya, tugas dan tanggung jawab pemerintah adalah merawat dan menjaga serta serta melestarikan adat dan budaya di suatu daerah. 

Sami sesali membuka borok komunikasi chatingan Kadis LH Kabupaten Buru, M Adjhie Hentihu yang tersebar di media sosial yang menyebutkan gubernur maluku, kadis ESDM Maluku, Kadis LH Maluku. 

"Ada kepentingan besar apa dibalik penobatan Fandi yang mereka katakan sebagai Raja. Sehingga dugaan kami prosesi Fandi terkait dengan kepentingan sumber daya alam yang ada di Petuanan Kayeli," tegasnya seraya menambahkan kalau yang bersangkutan (Adjhie Hentihu) tidak punya hak dalam prosesi raja di Kayeli. 


"Kita orang Buru, kita satu bahasa, tetapi kita punya petuanan berbeda," lagi ingatkan Sami terhadap Adjhie Hentihu. 


Sami lalu menelanjangi kejadian insidentil dengan penguasaan SDA, baik tambang emas, panas bumi hingga proyek bendungan yang melibatkan segelintir orang orang tertentu karena berbau uang dan mengabaikan masyarakat adat banyak yang lebih berhak atas sumber daya akan tersebut. 


Sami lalu mengungkapkan, apa yang mereka serahkan (tanah dan sumber daya alam) belum tentu punya dia, karena setelah itu menimbulkan persoalan baru. 


Untuk mengungkap permainan kotor dalam penyerahan sumber daya alam kepada pihak investor, maka Soar Pito dan Soar pa dalam waktu dekat ini akan menutup paksa proyek bandung Way Apu dan proyek panas bumi di Metar dsn Wapsalit, sehingga semua akan terkuat siapa saja yang bermain.

Kembali ke persoalan Raja, Sami ikut menyampaikan pesan kepada Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy harus arif dan bijaksana melihat seluruh proses tatanan adat yang ada di kabupaten Buru,  sehingga tidak sampai berat sebelah.


Sementara Imam Adat Kayeli, Onyong Patti Wael secara daring dari kediamannya dengan lokasi jumpa pers, menyampaikan pula kalau nama imam adat telah dicatut oleh Kaksodin Ali Wael dengan menyebut imam adat yang menghantar Fandi Wael ke Wapsalit guna dikenalkan sebagai raja. 

Untuk itu, ia akan mengambil langkah hukum terhadap Ali Wael dengan melaporkannya ke polisi.

Sementara itu, Ibrahim Wael, paman dari Abdullah Wael dan juga paman dari Fandi Ashari Wael, dalam jumpa pers tersebut ikut menambahkan akan mengambil langkah hukum tehadap Ali Wael dan juga Kadis LH, Adjhie Hentihu. 


"Katong tidak bisa tinggal diam. Katong siap hadapi dengan cara apapun juga, " tandas Ibrahim Wael. 

Menanggapi kicauan Penjabat Bupati Sabtu lalu di Desa Wapsalit yang membawa jargon " nangka barana nangka" dan "benang merah", Ibrahim Wael menduga kalau yang bersangkutan telah tertipu. 


Djalaludin  baru datang dan tidak paham dengan silsilah keturunan Raja Kayeli dan Abdullah Wael adalah keturunan langsung dari Raja Wael Mansur, sama juga dengan Fandi Ashari Wael. 


"Jadi tetap Nangka berbuah nangka dan bukan Nangka berbuah kala basa, " semprot Ibrahim Wael. 


Menjawab wartawan, Ibrahim Wael menginginkan agar Djalaludin Salampessy mengklarifikasi lagi ucapannya lewat media karena sudah tersebar luas, kemudian ia meminta maaf terhadap Raja Abdullah Wael yang sah. 

Sebelum jumpa pers yang berlangsung di Rumah Makan Anisa, Senin sore (20/3/2023), Aliansi Pemuda Adat Buru yang terlebih dahulu turun ke jalan menyuarakan penolakan  terhadap Fandi Ashari Wael. 


Saat berdemo di depan pintu masuk kantor Bupati Buru, para pendemo dengan pengeras suara mengecam Djalaludin Salampessy yang dicurigai ikut membikin gaduh di petuanan Kayeli. 


Mereka menuding Djalaludin hanya bermulut manis, baik janji terhadap bawahannya ASN dan masyarakat. Namun janji manis itu tak kunjung diselesaikan. Salah satu contoh hak ASN untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai. 


Pendemo ingin Djalaludin mengklarifikasi langsung ucapannya, tapi yang bersangkutan telah meninggalkan Namlea. 

Sehingga berkas dokumen penolakan Fandi Wael yang sedianya juga akan diberikan ke tangan penjabat bupati tidak diberikan karena tidak ada satupun pimpinan Eselon II di yang ada Kantor bupati. 


Berkas Penolakan Fandi Ashari Wael itu hanya diberikan kepada DPRD Buru, diserahkan oleh Seget Kotbesi Mansur Wael dan diterima Kabag Umum Setwan, Ismail Soamole. 

Di Mapolres Pulau Buru, Seget Kotbesi menyampaikan surat yang sama ditambah lagi surat pengaduan agar ada proses hukum terhadap Ali Wael. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama