Namrole, Orasirakyat.com
Silaturahmi ini berlangsung di Kafe Galaxi, Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Kamis (2/3/2023) malam.
Dalam pertemuan tersebut, Kasat Lantas, Iptu Orgenes A. Peilouw menyampaikan banyak tentang penertiban lalulintas yang saat ini sedang gencar-gencarnya di lakukan oleh Polres Bursel.
Dikesempatan itu, Ia mengajak pengurus maupun anggota PERKASA untuk tertib lalulintas demi mencegah terjadinya Lakalantas yang bisa saja menimbulkan kerugian bagi diri sendiri.
"Jadi kami sudah lakukan sosialisasi tertib lalulintas dan terus kami lakukan untuk meminimalisir terjadinya lakalantas," ucap Kasat Lantas, Iptu Orgenes A. Peilouw.
Ia mengungkapkan, meskipun di Polres Bursel belum ada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), namun kelengkapan berkendaraan seperti Helm, surat yang berkaitan dengan registrasi kendaraan perlu di bawa saat berkendara.
"Kami Sementara mengajukan permohonan ke Polda dan Mabes Polri agar dibangun Satpas untuk bisa proses SIM. Tapi kami terus melakukan penertiban terkait Registrasi dan kelengkapan kendaraan dan yang paling penting itu penggunaan helm," paparnya.
Lanjut Peilouw, untuk proses STNK perpanjang maupun STNK hilang (Kode Namlea atau Ambon) bisa diproses dan akan difasilitasi oleh Polres Bursel. Begitu juga dengan balik nama, yang penting surat jual beli dan persyaratan lainnya dapat di lengkapi oleh pemilik motor.
"Jadi kalau ada masyarakat yang ingin perpanjang STNK, memproses STNK hilang maupun balik nama dapat berkunjung ke Samsat atau Polres. Saat ini sudah ada anggota kita ke Namlea dan Ambon untuk melakukan pengurusan beberapa STNK yang diperpanjang maupun yang hilang," ungkapnya.
Menurut Peilouw, Polres Bursel terus melakukan penegakan hukum melalui Gakumdu. Namun tidak melakukan penilangan hanya saja berupa sosialisasi dan teguran. Sebab saat ini tilang manual dan tilang elektronik belum dilakukan karena masih menunggu perintah dari Direktorat.
"Belum ada perintah dari direktorat yang kami lakukan itu berupa sosialisasi dan teguran dengan tujuan mengatasi kecelakaan lakalantas dan ini terbukti kecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas di Bursel menurun drastis," terangnya.
"Kami minta kepada pengurus PERKASA melakukan sosialisasi ke semua pengurus maupun anggota dan keluarga PERKASA untuk tetap menggunakan helm dan memasang plat nomor kendaraan, karena mau tidak mau, suka tidak suka, ke depan Namrole pasti ditertibkan sehingga aktifitas kendaraan di jalan itu tertib," sambungnya.
Pihaknya juga menghimbau agar keluarga besar PERKASA untuk taat membayar pajak dan tidak menunda-nunda."Terbitlah bayar pajak jangan ditunda-tunda, kalu terus ditunda akan memberatkan," tandasnya.
Sementara terkait Kamtibmas, Peilouw mengajak pengurus dan anggota PERKASA jika ada masalah jangan main hakim sendiri tapi silahkan melapor ke Polres atau Polsek.
"Jangan main hakim sendiri karena kalau main hakim sendiri bisa saja yang tadinya statusnya menjadi korban bisa jadi berbalik menjadi tersangka dan terkena masalah hukum," pintanya.
Soal Babinkamtibmas ini kemudian di tambahkan oleh Kanit Babinkamtibmas, Aipda Julian Ferdinandus bahwa setiap permasalahan bisa juga dilaporkan ke Babinkamtibmas yang ada di Bursel. Tapi jika tidak ada tindak lanjut, dapat langsung menelepon ke nomor pos penjagaan Polres yang sudah diberikan ke masyarakat.
"Untuk merespon cepat peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat kita ada Babinkamtibmas maupun bisa menghubungi pos penjagaan Polres. Kita akan bergerak cepat," pungkasnya.
Sementara Ketua PERKASA, Kenny Luhukay yang diberi kesempatan untuk menyampaikan perkembangan Kamtibmas mengharapkan adanya perhatian serius dari Polres terkait kenakalan remaja dua komunitas di Desa Labuang yang suka bertikai, saling baku lempar karena ini sangat mengganggu ketertiban di desa Labuang.
"Kami meminta monitoring dari pihak kepolisian untuk lokasi Labuang yang suka terjadi saling lempar antara anak muda dari kristiani dan anak muda Muslim," ucap Luhukay.
Sementara Seksi Kerohanian Perkasa Bursel, Mirel Tomasoa mengharapkan perhatian Polres juga terkait anak sekolah yang berkendara tanpa menggunakan helm maupun berboncengan tiga serta tempat penyeberangan bagi siswa - siswi SD yang ada di Namrole.
Permintaan itu langsung di respon Kasat Lantas Iptu Orgenes A. Peilouw yang menyampaikan bahwa masukan yang diterima akan disampaikan ke Kapolres. Akan tetapi untuk untuk Anak sekolah yang tidak tertib lalulintas sudah ada yang diproses bahkan orang tuanya telah dipanggil.
"Kita juga sudah sosialisasi di sekolah bahwa yang bisa bawa motor itu harus berusia 17 tahun ke atas dan kedapatan ada yang melanggar maka kami tahan, kami panggil orang tuanya dan kami minta buat surat perjanjian agar tidak terulang lagi," tutup Iptu Orgenes A. Peilouw. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |