SBT, Orasirakyat.com
Dirinya menjelaskan, aduan yang disampaikan ke DKPP kini telah masuk babak baru yaitu mendengarkan keterangan pengadu, saksi dan teradu berdasarkan surat panggilan sidang dengan nomor 166/PS.DKPP/SET-04/III/2023 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.
"Iya sudah bergulir, sudah ada surat panggilan sidang," ucapnya.
Lebih lanjut Suwakul menjelaskan, aduan yang disampaikan ke DKPP telah beberapa kali dilakukan perubahan, mulai dari verifikasi administrasi sampai pada verifikasi materil, sesuai dengan yang diminta oleh DKPP, setelah semuanya dinyatakan lengkap baru diregistrasi dengan nomor 19-PKE-DKPP/II/2023.
"Beberapa kali perubahan, hanya untuk penambahan bukti saja," tutur Suwakul.
Selain itu, aduan yang dilayangkan ke DKPP merupakan bagian dari perintah konstitusi, sehingga dirinya berharap kedepannya agar masyarakat dapat mengadukan dugaan pelanggaran pemilu, baik ke Bawaslu maupun ke DKPP yang berkaitan dengan penanganan etik penyelenggara pemilu.
"Ini awal, sehingga kedepannya masyarakat sudah harus tahu alur aduan," tutup Suwakul. (FS)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |