Ambon, Orasirakyat.com
Dari hasil rapat yang terpilih menjadi ketua Pansus yakni dari Fraksi Pembangunan Bangsa, Ruslan Hurasan SR.
Agenda pansus akan berjalan sesuai dengan tata tertib Permendagri yang di atur 30 hari, hasil dari pansus itu sendiri melahirkan rekomendasi setelah diterimanya Dokumen LKPJ tertanggal 5 April maka dokumen tersebut harus selesai dibahas paling lambat tanggal 5 Mei 2023.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Pansus Ruslan Hurasan kepada media wartawan di Ruang kerjanya, Rabu (26/4/2023).
"Besok diadakan rapat internal dengan agenda mekanisme pembahasan dan waktu pembahasan," ujar Hurasan.
Katanya, karena waktu libur yang cukup banyak maka pembahasan di padatkan pada tanggal 28 April - 2 Mei 2023 dan di lakukan pembahasan LKPJ, dan dilanjutkan dari tanggal 2 Mei 2023 dengan perumusan dan finalisasi rekomendasi.
"Setelah itu tanggal 3 Mei 2023 selesai paripurna penetapan sekaligus penyampaian laporan dan penyampaian rekomendasi LKPJ kepada pemerintah daerah," terangnya.
Hurasan menambahkan, besok hari masih ada rapat internal guna mengharmonisasikan catatan - catan komisi maupun fraksi terhadap LKPJ.
"Kami berharap minimal bisa mengevaluasi seluruh kinerja pemerintah daerah maka akan di berikan catatan - catan bagi mereka jika di perlukan," tutupnya.( JP)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |