Close
Close

Buru Jadi Korban Sistim Tata Niaga B3

Namlea, Orasirakyat.com - Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy mengungkapkan, selama ini daerahnya menjadi korban sistim tata niaga yang buruk dengan begitu leluasanya Bahan Beracun Berbahaya (B3) jenis Asam Cianida (CN) dan lain-lain masuk ke sana sebagai dampak  ada potensi tambang emas di Gunung Botak. 


Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy saat melakukan rapat dengan Forkopimda guna membahas Kontainer berisi B3 yang diangkut kapal penumpang  KM Dorolonda yang jatuh di laut Dermaga Namlea pada Selasa lalu (28/3/2023).


Menanggapi hal ini, rapat yang  berlangsung Jumat sore (31/3/2023) ikut dihadiri sejumlah pimpinan OPD dan pejabat dari  Stasion Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. 


Sementara pimpinan Forkopimda yang hadir hanya Dandim 1506/Namlea, Letkol Arh Agus Nur Fujianto. 


Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja dan Kajari Buru, tidak hadiri rapat dan tidak ada satupun yang datang mewakili keduanya. 


Setelah mendengar informasi dan berbagai masukan dalam rapat, Djalaludin menegaskan, ada satu hal yang menjadi keprihatinan bersama, yakni sistim tata Niaga B3 yang begitu leluasa masuk ke Kabupaten Buru. 


Padahal di Buru belum ada izin pertambangan yang legal, sehingga seharusnya berbagai produk B3 untuk mengolah emas tidak boleh dipasok ke daerah itu. 


Kedua, yang disoroti Djalaludin adalah angkutan pelabuhan. Ini yang menjadi Notulensi Djalaludin untuk menyurati berbagai pihak di pusat, terkait dengan sistim perdagangan bahan kimia berbahaya. 


Djalaludin berharap, musibah jatuhnya kontainer berisi B3 ke laut akan berdampak evalusi secara totalitas dimana penggunaan kapal angkutan penumpang PT Pelni tidak boleh mengangkut B3. "Pemiliknya (B3, red) saja kita nggak tau dan menjadi tanda tanya, "ujar Djalaludin. 


Untuk itu, lanjut Djalaludin, perlu ada evaluasi besar-besaran karena dari kejadian kontainer berisi B3 yang menyebabkan ikan-ikan di laut Dermaga Namlea itu.


Kementrian Perdagangan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Perhubungan diharapkan dapat menata sistim dan mekanisme standar operasional dan prosedur perdagangan bahan-bahan kimia berbahaya yang kemudian memberikan efek pada harga ikan. 


Dalam rapat tersebut, Penjabat Bupati juga menerima laporan dari Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buru, Ulfairah Bin Tahir soal dampak negatif terhadap para pedagang ikan akibat dagangan tidak laku menyusul musibah pada hari Selasa lalu. 


Dinas Perikanan Kabupaten Buru proaktif terjun ke TKP Dermaga laut Namlea dan juga memantau seluruh perairan di Teluk Namlea.


Konsentrasi ikan mati hanya dalam radius kontainer betisi B3 yang jatuh di laut Dermaga Namlea. Selebihnya mulai dari pantai Sanleko, Jamilu, Siahoni, Saliong, Pohon Durian, hingga Jikukecil, tidak ditemukan ikan yang mati. 


Dari fakta tersebut, dalam rapat Djalaludin juga menambahkan kalau laut di kawasan pelabuhan bukan menjadi titik tangkapan nelayan yang hasilnya dijual ke Pasar Namlea, sehingga ikan yang diperdagangkan oleh para pedagang tetap aman untuk dikonsumsi. 


Kepada wartawan usai rapat, Djalaludin kembali menegaskan, ada beberapa hal khusus yang dibahas tentang kelola manajemen sistim tata niaga bahan kimia yang berbahaya.Sistimnya  perlu dievakuasi oleh kementerian lembaga terkait. 


Kemudian sistim, angkutan B3 ini harus dievakuasi dengan SOP yang ketat dan sistim nya harus betul-betul disesuaikan. Karena setelah kejadian itu telah ketahuan tujuan dan pemilik dari isi kontainer dimaksud tidak jelas. 


"Ini adalah sesuatu yang kemudian perlu diikhtiarkan karena yang dimuat oleh Pelni tersebut kemudian memberikan bukti bahwa pengangkutan B3 bercampur dengan kontainer lain dan juga penumpang umum, " soal kan Djalaludin. 


"Jangan sampai hal itu memberikan dampak luas terhadap masyarakat di kemudian hari, " sambung dia. 


Sementara itu, Kepala Stasion Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kuncoro menegaskan, kalau PT PELNI harus bertanggungjawab dengan tumpahnya bahan kimia berbahaya yang mengakibatkan ikan-ikan mati di laut. 


Ia sangat bersyukur evakuasi kontainer dari laut cepat dilakukan sehingga tidak berefek luas.ikut hadir di sini memberikan beberapa upaya dalam rangka.


Pihaknya akan memediasi Pemkab Buru dengan PT Pelni agar mendapat kompensasi yang ditimbulkan akibat jatuhnya kontainer berisi B3. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama