Ambon, Orasirakyat.com
Kepala BKSDA Provinsi Maluku, Danny H. Pattipeillohy, S.Pi., M.SI mengatakan, dalam operasi senyap tersebut tim berhasil berhasil mengamankan 91 (sembilan puluh satu) ekor satwa liar jenis burung yang statusnya dilindungi undang-undang.
"Satwa liar yaitu 72 (tujuh puluh dua) ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 2 (dua) ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 15 (lima belas) ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan 2 (dua) ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata)," rinci Pattipeilohy, Rabu (14/4/2023).
Selain itu, pengamanan juga berlaku terhadap 6 orang pemilik, pelaku penjualan terhadap satwa liar tersebut yang berada di sekitaran Pasar Jargaria Kota Dobo serta di atas kapal logistik KM. Nusantara 1 Jakarta, yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
"Terhadap 6 orang pelaku, penanganan kasusnya sedangan diproses oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru," ungkap Pattipeilohy.
Lebih jauh dijelaskan bahwa, kepada seluruh tersangka dikenakan dengan pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan tuntutan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kepala Balai KSDA Maluku Bapak Danny H. Pattipeilohy, S.Pi., M.Si sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap dukungan dari seluruh petugas dan pemangku kepentingan (multi stakeholder) yang terlibat dalam kegiatan operasi.
"Kerjasama dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran TSL illegal, dalam pelaksanaan konservasi berjalan secara efektif," kata Pattipeilohy.
Lanjutnya, saat ini 91 (sembilan puluh satu) ekor satwa liar tersebut sudah diamankan di kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk direhabilitasi, dikarantina dan diperiksa kesehatan satwanya.
"Sedangkan untuk tindak lanjut penanganan kasus perdagangan dan pengangkutan satwa ini akan dikoordinasikan dengan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru untuk membongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru," tandasnya. (JP)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |