Close
Close

Tender Proyek Bermasalah Senilai Rp. 17,25 Miliar Di Usut Polda

Namlea, Orasirakyat.com - Polda Maluku bergerak cepat  mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender proyek Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Waenetat - Air Mandi di yang didanai DAK Penugasan TA 2023 sebesar Rp. 17,25 miliar lebih. 


Wartawan media ini, Minggu (9/4/2023) melaporkan, langkah cepat Polda Maluku itu guna  menindaklanjuti laporan/pengaduan Nomor 06/PT.LKM/SPH/III/2023, tanggal 21 Maret 2023.


Dalam satu lembar surat yang diteken Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae dan ditujukan kepada pelapor, perihal Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan,  Dirreskrimsus menyatakan telah menerima laporan tersebut. 


"Akan kami lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen dan melakukan permintaan keterangan ke beberapa pihak, terkait perkembangan penyelidikan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut, " tulis Huwae dalam butir dua isi surat itu. 


Guna kepentingan penyelidikan Dirreskrimsus juga telah menunjukkan anggotanya berpangkat Iptu sebagai penyidik yang bertugas menangani dugaan tindak pidana korupsi ini. 


Selanjutnya keterangan yang dihimpun menyebutkan, dugaan Kong kalikong (Persekongkolan) itu terjadi saat proses tender di Unit Lelang Proyek (ULP) Pemkab Buru. 


Dari awal sudah dicurigai kalau proyek itu akan dikerjakan oleh Liem Sim Tiong, tersangka korupsi yang kini telah ditahan KPK. 

Dugaan itu mulai terungkap, saat proses tender hanya diikuti tiga perusahan dan dua diantaranya adalah perusahan kroni atau satu group dengan  Liem Sim Tiong,  yakni PT Dinamika Maluku (PT DM) dan, PT Mutiara Mitra Jufa (PT MMJ). Satu peserta lainnya PT Lounusa Karya Mandiri (PT LKM) milik Daud Sangadji. 


Ketiga perusahan itu dalam hasil evaluasi teknis dan administrasi dan juga harga, semuanya dinyatakan lolos.


Penawar terendah ada PT DM sebesar Rp. 15,16 miliar, disusul penawar terendah kedua PT MMJ Rp. 16,86 miliar dan penawar terendah terakhir PT LKM Rp. 16,91 miliar. 


Namun ironisnya bukan perusahan dengan penawar terendah yang dimenangkan, tapi pojka UKP Pemkab Buru sengaja menunjuk PT MMJ sebagai calon pemenangnya, sehingga berpotensi tidak terjadi penghematan keuangan negara sebesar Rp. 1,7 miliar. 


Ketua KNPI Buru, Abdurrauf Wabula, menduga penunjukan PT MMJ ini merupakan buah persekongkolan yang rapih antara ULP dengan perusahan kroni dari Liem Sim Tiong dan kawan-kawan. 


Sesuai penelusuran KNPI Buru, KALAU Perusahan yang dimenangkan penitia tender, beralamat Jln. Leo Watimena Desa Passo Kecamatan Baguala RT 028/06 Kota Ambon. 


Ternyata alamat itu juga merupakan rumah kediaman dan kantor dari Ivanna Kwelju yang pernah di tangkap dan ditahan oleh KPK.  


Ivana dan Liem Sim Tiong terlibat korupsi pemberian gratifikasi kepada Mantan Bupati Bursel TSS. 


Ivana telah divonis 1,8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor. Sedangkan Liem Sim Tiong baru saja ditahan KPK. 


Abdurraf mendesak kepala ULP dan panitia tender untuk  mengevaluasi kinerja perusahan pemenang proyek tersebut, karena dalam pengawasan KPK.


“Kami meminta kepada ULP dan panitia tender dinas PU Kabupaten Buru agar mempertimbangkan kembali PT. Mutiara Mitra Jufa dalam mengikuti proses tender, di Maluku khususnya di Kabupaten Buru, karena perusahan tersebut dalam pengawasan KPK dan juga Alamat kantor PT tersebut berada di Desa Passo, rumah milik Ivanna Kwelju yang saat ini berada di rutan Kelas III Ambon,” lantang Abdurrauf.


Abdurrauf Wabula meminta panitia tender mengevaluasi ulang lelang proyek senilai Rp. 17,25 miliar tersebut, karena selama ini hanya perusahan langganan saja yang menang tender, dan salah  satunya dari perusahan kroni Liem Sim Tiong dan kawan-kawan. 


“Seolah-olah di Pulau Buru ini hanya perusahan-perusahaan itu saja, sehingga meskipun perusahaan itu berada dalam pantauan KPK tapi tetap dimenangkan di beberapa proyek besar yang ada di Kabupaten Buru,” tuding Abdurrauf.


“Apabila ULP dan panitia tender tidak mempertimbangkan kembali, maka kami akan melaporkan ke Krimsus Polda Maluku dan KPK,” lagi gertak Abdurrauf.


Sementara itu, satu sumber terpercaya mengungkapkan kalau pokja ULP telah dipanggil dari hari Senin lalu. Tapi tidak ada yang datang dengan alasan ada keluarga yang meninggal dunia.


Perusahan yang ditunjuk sebagai pemang PT MMJ juga telah dipanggil dan ada orang kepercayaan Liem Sim Tiong yang menghadap dan telah memberikan keterangan.


Di hadapan penyidik telah dijelaskan alasan sampai group perusahan dari Liem Sim Tiong ini menang tender dan salah satunya karena perusahan mereka didukung dengan peralatan yang lengkap di Kabupaten Buru.(LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama