Namlea, Orasirakyat.com - Memasuki hari kedua pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD belum ada satu pun partai politik yang mendaftar di KPU Kabupaten Buru.
“Sampai hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif," jelas Komisioner KPU Buru, Faisal Amin Mamulati, Selasa malam (2/5/2023).
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang pencalonan anggota DPRD serta petunjuk teknis secara tegas mengatur jika waktu pendaftaran tentang pencalonan anggota dewan pada tanggal 1-14 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan.
Namun sesuai hasil pantauan media ini, dua hari ini tidak dimanfaatkan oleh satupun partai politik.
Diperkirakan pada hari ketiga esok, juga tidak ada paspor yang mendaftar con anggota legislatifnya, sebab belum, ada yang menyampaikan surat pemberitahuan akan datang mendaftar sehari sebelumnya.
Menurut Faisal, hanya ada beberapa pengurus parpol yang datang ke KPU atau menghubungi lewat telepon soal persyaratan menjadi calon anggota legislatif.
Kata dia, sebelumnya KPU telah menyurati resmi ke parpol agar menyampaikan surat pemberitahuan kalau ada yang mau datang mendaftar. "Surat itu harus disampaikan hari ini bila esok mau mendaftar. Tapi tadi juga tidak ada pemberitahuan sehingga diperkirakan pada hati ketiga belum ada parpol yang akan mendaftar calonnya, " jelas Faisal.
KPU berharap partai politik dan bakal calon dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Untuk itu parpol dan para calon anggota legislatif dari awal sudah harus siap menyiapkan berbagai syarat administrasi, termasuk diantaranya terkait dengan surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan, SKCK dari kepolisian, surat keterangan sehat dari Depkes serta surat bebas narkoba dari BNN. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |