"Hingga Minggu, 14 Mei 2023, Pukul 23.59 WIT, KPU Bursel telah menerima 16 pengajuan bakal calon dari 16 parpol, yang 15 Parpol pemeriksaan dokumen dilakukan melalui Silon, dan 1 Parpol yakni partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) baru dilakukan penyampaian secara fisik dan digital belum melakukan Silon," ujar Komisioner KPU Devisi Teknis, Ismudin Booy, kepada sejumlah wartawan, Senin, 15 Mei 2023 dini hari, paska ditutupnya penerimaan pengajuan bacaleg.
Menyikapi pengajuan partai Gelora yang belum menyampaikan pengajuan Bacaleg secara Sistem Informasi Pencalonan (SILON), sesuai ketentuan surat KPU RI No 476 kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, maka diberikan waktu 2 kali 24 jam untuk dapat melakukan pengajuan data melalui SILON.
"Selasa kita akan melayangkan surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel untuk datang ke KPU Bursel, agar memastikan kelengkapan unggah data dan dokumen melalui Silon dapat dilakukan oleh partai Gelora," tutur Komisioner dua periode ini.
Lanjutnya, dari 16 Parpol yang mengajukan pengajuan bacaleg yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Ummat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), melakukan pengajuan bacaleg mengunakan silon, sedangkan satu partai yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) hanya menggunakan data fisik dan digital.
Sedangkan dua Parpol di nyatakan tidak melakukan pengajuan bacaleg.
"Dua parpol itu yaitu, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan partai Buruh." Kata Booy.
Pantauan wartawan media ini, Partai Garuda mendatangi kantor KPU sekitar pukul 22.00 WIT, Minggu, 14 Mei 2023, dan telah mengisi daftar hadir 12 menit sebelum penutupan pengajuan Bacaleg di tutup, yakni pada pukul 23.47 WIT.
Namun pengajuan yang dilakukan tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, dimana tidak menggunakan SILON, tidak memiliki data fisik dan digital untuk itu pengajuan sempat diskors untuk dilakukan perembukan oleh kelima Komisioner KPU Bursel, untuk memutuskan pendapat mereka terhadap kondisi tersebut.
Paska di lakukan perembukan beberapa menit, akhir KPU melalui Komisioner Devisi Hukum, James Tasane menyatakan partai Garuda tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon. Sementara itu, Partai Buruh sama sekali tidak melakukan pengajuan bakal calon. (Yul)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |