Namlea, Orasirakyat.com - Arman Nurlatu, 24, alias Aman alias Zidan, kini meringkuk dalam tahanan Polres Pulau Buru karena tega menggagahi pasangannya yang masih di bawah umur, berinisial AE (16).
Perbuatan bejat Aman sendiri sudah terjadi sejak tanggal 18 April lalu. Namun tersangka baru dapat diringkus pada Senin lalu (16/5/2023), pukul 03.00 WIT.
"Tersangka ditangkap setelah diketahui dia berada di salah satu rumah temannya berinisial K di Desa Ohoilain, Kecamatan Longguba, " ungkap Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman, di ruang konferennsi pers Satreskrim Polres, Rabu (17/5/2023).
Dalam jumpa pers itu, Nur Rahman didampingi Iptu Aditya Bambang Sundawa dan Kasie Humas, Aipda MYS Jamaludin. Tersangka Aman dan barang bukti kejahatan ikut di hadirkan pada jumpa pers tersebut.
Sementara itu, Iptu Aditya menjelaskan, peristiwa bermula pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023 lalu, sekitar sekitar pukul 20.30 wit, dimulai saat pelaku Aman bersama temannya berinitial A, menjemput korban AE di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo saat korban sedang sholat tarawih.
Keluar dari mesjid, korban, pelaku dan saksi A berboncengan satu motor menuju Desa Waenetat dan mampir di Penginapan Satu Putri. Arman memboking kamar Nomor 2.
Saksi A sempat disuruh Aman untuk beli roti. Kemudian kembali lagi ke kamar Nomor 2 dan mereka bertiga makan roti bersama.
Sesudah itu, A pamit meninggalkan Aman dan AE hanya berdua di kamar. Ditinggal pergi A, tersangka Aman menyuruh AE berbaring di ranjang dan lampu kamar dimatikan.
Kemudian Aman melancarkan jurus rayuan maut dan terjadilah hubungan ranjang layaknya suami-istri antara Aman dengan AE yang masih di bawah umur ini.
Aman dilaporkan oleh ortu korban berinisial HE, 41, kalau anaknya digagahi oleh Aman sampai empat kali, mulai dari pukul 00.30 WIT, pukul 01.30 WIT, pukul 03.00 WIT, dan pukul 10.00 WIT, sehingga korban malam itu tidak dibawa pulang ke rumah orang tuanya.
Sekitar pukul 11.00 WIT, teman Aman berinisial A kembali datang ke penginapan. Aman lalu menyuruh A membonceng AE kembali ke Desa Savana Jaya.
Namun ditengah perjalanan, AE menyuruh A membawanya ke Desa Waekasar dan mampir di rumah temannya berinisial IM.
Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban HE (41) datang melaporkan pelaku di Polres Buru pada tanggal 20 April 2023 dengan No laporan: LP/B/29/IV/2023/SPKT Polres Pulau Buru.
Di malam kejadian itu, ayah korban sempat panik karena anaknya tidak pulang ke rumah, sehingga ia sempat mengabari Babinkamtibmas dan perangkat desa setempat.
Esok hari korban ditemukan di Waekasar dan dibawa pulang ke rumahnya. Tak Terima anaknya yang masih di bawah umur digarap Aman, orang tua korban akhirnya melapor.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 81 dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |