Close
Close

Polres Buru Tangkap Andi Jamaludin dan Amankan Shabu Seberat 7,26 Gram

Namlea, Orasirakyat.com - Bawa narkotika kelas satu jenis shabu-shabu seberat 7,26 gram dari Ambon ke Namlea, tim kepolisian dari Satnarkoba Polres Pulau Buru menangkap Andi Jamaludin alias Jamal.


Hal itu diungkap Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman dalam siaran pers di Mapolres, Senin (5/6/2023). Dalam jumpa pers itu, kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Wahidin Sapsuha dan Kasie Humas, Aipda MYS Djamaludin. 

Kapolres menjelaskan, kalau Andi Jamaludin ditangkap tim Satresnarkoba  pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 16.00 wit. Tersangka ditangkap saat baru tiba di Namlea saat ia baru turun dari KM Cantika Lestari. 


Menurut Nur Rahman, ini bukan kali pertama Andi Jamaludin ditangkap, karena ang bersangkutan (ybs) juga pernah ditahan di tahun 2016 terkait dengan kasus yang sama. 

"Yang bersangkutan menjadi target operasi, target kegiatan kita dalam dalam hal  narkotika, " aku Nur Rahman. 


Dijelaskan, saat Satres penghadangan pada saat itu, terhadap Jamal di didapatkan narkotika kelas satu jenis shabu shabu seberat 7,26 gram. 

Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya lalu dilakukan penggeledahan di sana dan didapati  alat hisap shabu-shabu. Ada botol kosong aqua yang sudah dimodifikasi sebagai alat hisap. 


Dari rumah baru Andi Jamaludin dibawa ke Mapolres Pulau Buru untuk diproses lebih lanjut. Hasil uji urine, ternyata Andi Jamaludin juga positif menggunakan Narkoba. 

"Jadi selain ybs membawa Narkoba, ia juga positif sebagai pengguna/pemakai, " ungkap Nur Rahman.


Menjawab wartawan selain sebagai pemakai, apakah Andi Jamaludin  juga sebagai kurir atau pengedar narkoba?, kapolres berujat singkat kalau sedang terus ditelusuri karena jumlah barang bukti yang disita polisi cukup besar 7,26 gram. 


"Ini kalau dipakai sendiri jumlahnya cukup besar. Tentunya nanti akan dilakukan pengembangan dari proses penangkalan ini, " ujar Nur Rahman. 


Menyinggung asal-usul shabu-shabu yang didapat dari tangan tersangka, dijelaskan juga sesuai pemeriksaan awal barangnya diambil dari Ambon dan asal barangnya dari Makassar. 

Sampai kini tim masih melaksanakan pemeriksaan awal dan terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut setelah polisi selama beberapa hari mengorek informasi dari Andi Jamaludin. 


Atas perbuatan tersebut, Andi Jamaludin dikenakan pasal 112 ayat 2 passl 127 ayat 1 huruf (a) UU RI tentang Narkotika.

 "Sanksinya cukup berat di atas lima tahun," tambahkan kapolres. 

Karena barang bukti yang ditemukan dari tangan Abdi Jamaludin cukup besar, maja polisi juga terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan apakah tersangka bagian dari jaringan wilayah Indonesia Timur dan Maluku atau di Kabupaten Buru. Apalagi dia juga pernah ditahan di tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama. 

Dijelaskan juga kalau Ditnarkoba Polda Maluku tadi malam melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Buru dan ada yang ditangkap. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama