Close
Close

Safitri : KLHS Diharap Hadirkan Rekomendasi RTRW

Namrole, Orasirakyat.com - Bupati Buru Selatan (Bursel) Safitri Malik Soulisa pada kegiatan akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berharap hadirnya perumusan alternatif penyempurnaan dalam memberikan rekomendasi terhadap kebijakan rencana dan program yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Bursel yang disusun pada Tahun 2023, sehingga kebijakan, rencana dan program tersebut dapat di sempurnakan. 


Harapan tersebut disampaikan Bupati Safitri Malik Soulisa, saat membuka konsultasi publik 2 KLHS Revisi RTRW Kabupaten Bursel Tahun 2023-2043, Rabu, 26 Juli 2023, yang di pusatkan di Aula Kantor Bupati Bursel. 


Menurut Safitri, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tetang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup pasal 15, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah bersama rincinya yang menimbulkan dampak dan resiko terhadap Lingkungan Hidup. 


Pertumbuhan penduduk mempengaruhi kegiatan sosial dan ekonomi di masyarakat serta mempengaruhi kebutuhan lahan dan kawasan pusat pemerintahan, terutama untuk menyediakan berbagai fasilitas dan kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat. 


"Untuk mengatasi hal ini Pemkab Bursel sedang menyusun revisi RTRW kabupaten Bursel. Dengan demikian diperlukan suatu instrumen bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang mengutamakan kelestarian dan berprinsip pada pembangunan berkelanjutan, " ucap Safitri. 


KLHS merupakan dokumen yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan. 


"Tujuan pelaksanaan konsultasi publik ini guna memastikan keterlibatan stakeholder atau prinsip partisipatif untuk mengidentifikasi daftar panjang isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan yang terdiri atas isu sosial budaya, ekonomi dan lingkungan yang terdapat di Kabupaten Bursel,  sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih efektif, " tutur Safitri. 


Safitri yang adalah Bupati perempuan pertama di Maluku ini mengaku, pelaksanaan Revisi RTRW Kabupaten meliputi pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana dan program terhadap kondisi lingkungan hidup suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program.


"Tak hanya itu semua ini juga menjadi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan," tandasnya. (Yul)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama