Namrole, Orasirakyat.com
Demikian permintaan ini disampaikan Bupati Kabupaten Bursel, Safitri saat memberikan arahan, pada penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru formasi Tahun 2022, Jumat (1/9/2023) yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Bursel.
Bupati perempuan pertama di Maluku ini mengatakan, sesuai SK MENPAN-RB Nomor 860 Tahun 2022 tentang penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2022, untuk jabatan fungsional guru yang dialokasikan pada Pemerintah Kabupaten Bursel sebanyak 882.
Jumlah pendaftar 728 orang, memenuhi syarat 717 orang, Tidak Memenuhi Syarat 11 orang, lulus seleksi 314 orang, Memenuhi Syarat Pemberkasan NI PPPK 309 orang, tidak memenuhi syarat Pemberkasan NI PPPK 5 orang. Yang pada hari ini diserahkan SK pengangkatan dimaksud, " rinci Safitri.
Lanjutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di tuntut untuk mampu melaksanakan amanat sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah dan abdi masyarakat. Tingkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Terjemahkan dan laksanakan aksi ril Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengubah paradigma reformasi birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman," tegas Bupati.
"Saya berharap kepada seluruh PPPK guru di lingkungan Pemkab Bursel untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas mengajar. Saya minta kepada seluruh PNS dan PPPK Kabupaten Bursel, selalu belajar, mau berbenah diri dan senantiasa mengasah diri untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu," tambahnya. (Red/Yul)Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |