Namrole, Orasirakyat.com
"Itu jalan provinsi. Jadi ruas jalan yang rusak itu tidak bisa kita intervensi baik dari pemerintah pusat dalam hal ini jalan nasional dari Balai maupun dari Kabupaten Bursel sendiri sebab itu adalah kewenangan dari provinsi," ucap Kadis PUPR Kabupaten Bursel, Lukman Soulisa kepada Wartawan di Namrole, Sabtu (10/9/2023).
Soulisa menjelaskan, jalan tersebut memang menjadi perhatian setiap masyarakat Bursel dan mudah - mudahan ruas jalan rusak itu bisa terselesaikan karena saat ini ada pengerjaan jalan Leksula - Namrole yang merupakan jalan provinsi dimana titik nol ruas jalan provinsi mencakup ruas yang jalan rusak itu.
"Jadi sekarang ada pembangunan jalan itu mudah-mudahan bisa teratasi semua karena kita kabupaten Bursel tidak bisa masuk disitu dan titik nol dari jalan provinsi tersebut berada di pertigaan samping Kantor Dinas PUPR dan titik akhirnya di Kecamatan Leksula," ungkapnya.
Terkait ketidaktahuan masyarakat bahwa jalan itu adalah jalan provinsi, Soulisa mengaku memang masyarakat beranggapan bahwa itu jalan kabupaten karena berada di dalam kota dan menjadi kewenangan Kabupaten tapi ternyata salah karena jalan itu domainnya Provinsi Maluku.
Soulisa juga mengaku terkait ruas jalan yang rusak tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar jalan tersebut di alihkan ke kabupaten sehingga bisa di intervensi, namun karena itu sudah menjadi kewenangan provinsi dan telah ditetapkan dengan keputusan gubernur maka tidak bisa di perbaiki oleh Pemda Bursel.
"Kabupaten tidak bisa, mungkin dalam satu dua hari kita bisa tutup dengan sirtu sebab kemarin dan tadi saya sudah dengan Asisten I untuk kita ambil alih kalau bisa kita tutup jalan itu dengan sirtu supaya ruas jalan itu bisa dipakai dan tidak menimbulkan korban dan polemik-polemik di masyarakat," terangnya.
Untuk kepastian ruas jalan yang rusak itu akan dikerjakan oleh perusahan yang menangani pekerjaan di ruas jalan Provinsi tersebut, Soulisa mengaku tidak bisa memastikannya karena yang bisa memastikan hanya dari provinsi."Untuk kepastiannya itu kecuali di provinsi saya tidak bisa memberikan kepastian tapi titik Nol untuk jalan provinsi itu adanya di samping PUPR. Sementara jalan nasional itu dari pelabuhan ke arah desa Wali. Jadi ada ruas-ruas jalan yang sudah terbagi untuk kewenangan kewenangan," paparnya.
"Sekali lagi itu bukan kewenangan kabupaten makanya kita tidak bisa intervensi. Tapi mungkin kedepan satu dua hari kita tutup dengan sirtu saja. Hal ini juga sudah dibicarakan dengan DPRD tapi kita balik lagi itu adalah kewenangan provinsi," tandasnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |