Namlea, Orasirakyat.com - KPU Kabupaten Buru melakukan Rapat Koordinasi Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan 18 parpol di Namlea, Kamis sore (21/9/2023).
Rapat Koordinasi (rakor) Dana Kampanye pemilu tahun 2024 itu juga dihadiri Kepala Kesbang Linmas, A Basir Toisuta serta perwakilan dari Kodim 1505/Namlea, Polres Pulau Buru dan kejaksaan Negeri Buru serta Bawaslu Buru.
Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole sebelum membuka rapat koordinasi menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 8 tahun 2019 dan PKPU Nomor 3 tahun 2022, serta PKPU Nomor 18 tahun 2023, secara implisit mewajibkan partai politik (parpol) untuk membuka rekening khusus dana kampanye sebelum dilaksanakan kampanye dimaksud.
Untuk maksud tersebut, KPU Kabupaten Buru melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan pada beberapa waktu lalu telah menyampaikan hal tersebut kepada partai politik sebagai ikhtiar bersama sebelum Rakor hari ini dilaksanakan, dengan tujuan agar semua partai politik lebih siap.
"Alhamdulillah dari penyampaian itu, terdapat partai politik yang sudah mengajuan surat permohonan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada KPU Kabupaten Buru, " ujar Munir.
Selanjutnya tugas KPU Kabupaten Buru mengeluarkan Surat pengantar kepada partai politik untuk dapat membuka RKDK dimaksud pada bank yang telah dikehendaki oleh partai politik.
"Sesuai registrasi pada kami, sudah terdapat Sembilan partai politik yang sudah mengajukan permohonan surat pengantar ke KPU Kabupaten Buru," jelas Munir.
Munir berharap, setelah kegiatan rakor ini semua partai politik sudah dapat membuka RKDK dimaksud sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada awal November mendatang.
"Saya berharap sungguh, apa yang menjadi amanah PKPU 18 tersebut dapat dengan sungguh-sungguh dijalankan dengan penuh rasa tanggungjawab, sehingga kedepan semua proses dan tahapan pemilu 2024 khususnya di kabupaten Buru dapat berjalan dengan baik, lancar tanpa ada hambatan yang berarti," harapnya lagi.
Di hadapan para peserta rapat dari unsur partai politik, Munir juga sempat menyentil konsekuensi yang nakal ditimbulkan dengan tidak dipatuhinya aturan dana kampanye.
Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dan bila dilanggar, maka pelanggarnya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).
Setelah dibuka oleh Ketua KPU, rakor dilanjutkan dengan paparan soal dan kampanye oleh Ketua Divisi Teknis, Faisal Amin Mamulaty dan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |