Close
Close

Pengacara Zaidum Samoal Menangkan Perkara Tanah di PN Namlea

Namlea, Orasirakyat.com - Pengacara Zaidum Samoal SH dan partner dari Law Firm Shahifah Buamona, memenangkan perkara tanah di Pengadilan Negeri Namlea dengan Nomor : 5/Pdt.G/2023/PN Nla. 


Kepada awak media di Namlea, Rabu (6/9/2023), Zaidun yang akrab dipanggil Dun ini lebih jauh menjelaskan, kalau dirinya maju ke pengadilan menyampaikan gugatan perdata atas nama kliennya HB. 


HB membeli sebidang tanah di areal Walfua, Dusun Silimai, Desa Lamahang, Kecamatan Waplau dari Noho Tinggapi. "Status tanah sah secara hukum sejak 1 Januari 1997 lalu, " pungkas Dun. 


Namun kemudian muncul sertifikat tanah atas nama La Jamani Buton (tergugat) di obyek milik kliennya, sehingga masalah ini digugat ke PN Namlea. 


Advokat jebolan Fakum Uniqbu ini menilai, telah terjadi  perbuatan melawan hukum dikarenakan melanggar hak asal usul sejarah dan kepemilikan tanah kliennya. 


Zaidum selaku kuasa hukum menggugat La Jamani Buton selaku Tergugat dan Badan Pertanahan Kabupaten Buru selaku Turut Tergugat. 


Dalam Sidang Pengadilan Negeri Namlea yang dipimpin Evender Butar Butar dengan dua hakim anggota, Muh Akbar Hanafi dan Erfan Afandi, akhirnya tergugat mengakui segala kesalahan dalam proses pembuatan sertifikat tanah. 


Untuk itu di hadapan majelis hakim, tergugat telah menyerahkan secara sukarela tanah tersebut kepada klien pengacara Zaidum Somoal SH. 


Sedangkan Kantor BPN Buru  sebagai turut tergugat, oleh Hakim diperintah untuk mencabut sertifikat hak milik atas nama La Jamani Buton serta mempermudah klien Zaidum Somoal dalam pembuatan sertifikat tanah. 


Hasrul Buamona selaku Managing Law Shahifah Buamona di Yogyakarta dan Zaidum Somoal sebagai partner di Namlea, mengucapkan terima kasih kepada Hakim pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Namlea. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama