Namlea, Orasirakyat.com - PT Ormat Geothermal Indonesia (PT OGI) yang sedang mengeksplorasi panas bumi di Wapsalit, Kecamatan Longqguba, Kabupaten Buru, dicurigai mempekerjakan sejumlah tenaga kerja asing (TKA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Abduraab Ely dalam keterangan pers kepada para awak media di Hotel Grand Sarah, Namlea, Jumat (8/9/2023), membenarkan telah mendapatkan informasi tersebut.
"Ya betul, kami sudah mendapatkan informasi itu, " benarkan Abduraab Ely.
Abduraab Ely dan rombongan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Ambon hadir di Namlea guna mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Buru.
Menjawab wartawan, Abduraab menjelaskan, setelah rapat koordinasi Tim PORA nanti akan ada operasi gabungan pengawasan orang asing di Kabupaten Buru. Namun masih belum diputuskan lokasi operasi gabungan akan berlangsung. "Setelah ini kami sepakat kira-kira operasi gabungannya diarahkan ke mana, " jelasnya.
Ditanya apakah nanti diarahkan ke lokasi PT OGI di Wapsalit?Abdurrab tidak langsung nengiyakannya dan ia masih menunggu informasinya positif A1. "Kalau izinnya tidak jelas, kami akan ambil untuk pemeriksaan lebih lanjut, " yakinkan Abdurrab.
Kepada wartawan Abduraab juga menjelaskan, bahwa rapat Tim PORA merupakan tugas rutin setiap tahun yang dilakukan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Rapat Tim Pora itu bermaksud dan bertujuan untuk bagaimana setiap orang asing dapat diawasi untuk ditegakkan hukum keimigrasian dan itu kewajiban Imigrasi sebagai leading sektor yang anggotanya terdiri dari stake holder atau instansi terkait yang berhubungan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing di Indonesia.
Dijelaskan, kalau instansinya saat ini punya data WNA di Kabupaten Buru hanya dua orang. Satu TKA dari PT Artha Samudra yang bergerak di bidang perikanan yaitu warga Philiphina dan satu orang warga Korsel yang bekerja di Perkebunan Karet.
Abduraab juga turut menyentil soal warga negara asing (WNA) di Desa Nafrua, Kecamatan Lolongquba. "Itu yang bikin kami melakukan rakor Tim PORA secepatnya dan informasi itu sudah kami dapatkan dari Badan Intelejen Negara (BIN)," ungkap Abduraab.
Setelah rapat itu, akan dilakukan operasi gabungan untuk memastikan apa benar orang asing itu mempunyai izin sesuai peruntukannya.
Ditambahkannya, kalau di Wilayah Imigrasi Kelas I Ambon selama tahun 2022/2023 belum ada tindakan pelanggaran Imigrasi yang terjadi di Kabupaten Buru. Sampai saat ini Kantor Imigrasi belum mendapat informasi aktual menyangkut keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di Kabupaten Buru.
Bila nanti ada dugaan pelanggaran keimigrasian, maja akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dilihat dari tingkat pelanggatan."Dan juga bisa langsung ke tindakan projuaticia yaitu kita bisa langsung ajukan ke pengadilan untuk disidangkan "tambahkan Abdurrab.
Harapan Imigrasi untuk Tim PORA agar tetus bersinetgis dan berkolaborasi yang baik dan bisa melaksanakan tugas masing-masing untuk mengawasi orang asiolng yang ada di Kabupaten Buru.
Pengawasan dimulai dari pemerintah daerah yang ada di pedesaan yaitu Kepala Desa, ada babinkamtibmas dari polisi dan ada babinsa dari TNI AD.
"Ujung tombak dari situ karena Imigrasi tidak bisa langsung terjun ke daerah yang banyak ini. Di Buru ada 10 kecamatan dan 82 desa.
Imigrasi tidak bisa langsung dapat menjangkau semua nya, sehingga makanya Tim PORA dibentuk. Jadi bisa langsung melaksanakan tugas pengawasan sesuai fungsi dan peran masing-masing, "pungkas Abduraab. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |