Jakarta, Orasirakyat.com
Sebelumnya, Sri Budiyono kalah di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 12 September 2023 lalu saat Hakim Ketua Aslan Ainin dan hakim anggota Ahmad Gazali, Br Aldo Adrian Hutapea memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Abdulah Aminuddin atau AA atas hak tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang menjadi obyek sengketa dengan nomor putusan 8/Pdt.G/2023/PN Bla.
"Alhamdulillah, hari ini Gusti Allah mboten sare. Tuhan telah menunjukkan kebenaran pada saya. Pengadilan Tinggi hari ini telah mengabulkan gugatan yang saya ajukan," kata Sri Budiyono kepada wartawan, Rabu 25 Oktober 2023.
Ia mengaku, putusan sidang di Pengadilan Tinggi digelar sekitar pukul 09:00 WIB.
"Putusannya tadi sekira pukul 09:00 WIB," jelas pria berstatus PNS itu.
Ia menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut akan dibawa ke Polda Jateng untuk memperkuat laporannya selama ini.
"Iya setelah memperoleh amar putusan dari Pengadilan Tinggi saya akan bawa ke penyidik di Polda Jateng," urainya.
Perseteruan antara Sri Budiyono dan AA bermula saat ia meminjam uang sekitar Rp 150 juta ke AA dengan jaminan sertifikat hak milik atau SHM tanah miliknya seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Selang tiga berjalan, kepemilikan tanah tersebut malah dirubah menjadi atas nama AA. Mengaku menjadi korban mafia tanah Sri Budiyono pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah tanggal 7 Desember 2021 dengan bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.
Berjalannya waktu, AA dan notaris di Blora berinisial EE ditetapkan jadi tersangka Ditreskrimum Polda Jateng.
Tak terima dipidanakan, AA mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 3 Maret 2023. Tanggal 12 September 2023 hakim Ketua Aslan Ainin dan hakim anggota Ahmad Gazali, Br Aldo Adrian Hutapea memutuskan mengabulkan gugatan AA atas hak tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang menjadi obyek sengketa dengan nomor putusan 8/Pdt.G/2023/PN Bla. (WIT)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |