Close
Close

Gasperz Dilantik Sebagai KPN Naku

Ambon, Orasirakyat.com - Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena melantik Sadrach Gasperz sebagai Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Naku masa jabatan 2023-2029.


Pelantikan dan pengambilan sumpah janji berlangsung di Balai Kota Ambon, Jumat (10/11/2023) dan disaksikan oleh Raja Negeri Hatalai, dan Raja Negeri Ema, serta Saniri Negeri Naku. 


Pelantikan ini dirangkai dengan pengukuhan secara adat, dan dilegitimasi dengan SK Penjabat Walikota Ambon No 1766 tahun 2023, tentang pengesahan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) masa tahun 2023 - 2029 sesuai Perda Kota Ambon Nomor 10.


Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam agenda tersebut mengatakan pelantikan tersebut akan menjadi satu langkah maju untuk kemajuan Negeri Naku. 


“Raja sebagai motor penggerak untuk melancarkan pembangunan di negeri. Dan hal pertama yang harus dilakukan adalah konsolidasi dan rangkul semua orang dan elemen adat di Negeri Naku,” pinta Wattimena. 


Ia menyebut, dalam kewenangan Pemerintah Kota Ambon, tidak mencampuri urusan adat. Sehingga kehadiran Sadrach Gasperz akan membangun Negeri Naku bukan memecahkan. Sehingga semua elemen harus dirangkul demi tercipta pembangunan yang baik di negeri Naku. 


"Pemimpin harus berkoordinasi, bersinergi dengan semua pihak untuk membangun Negeri Naku,” ujarnya. 


Sekedar diketahui, Sadrach Gasperz diangkat dalam musyawarah Saumahu — Gasperz dan ditetapkan Saniri Negeri Naku, karena dianggap telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk memikul tanggungjawab sebagai Upu Latu Negeri Naku. Yang oleh Saniri Negeri Naku dengan surat Nomor 02/SNM / 20 Februari 2023, tentang penyampaian berkas calon KPN Naku. 


Permohonan saniri ini pun di tindaklanjuti dalam bentuk usulan calon KPN Negeri Naku, yang oleh Kepala Kecamatan Leitimur Selatan dengan surat Nomor 141/68/II/ 2023, tanggal 23 Februari 2023, tentang penyampaian Dokumen atas nama Sadrach Gasperz. (AJP)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama