Close
Close

Kasus Kontainer B3 : Polisi Serahkan Haji Wawan Cs ke Kejaksaan

Namlea, Orasirakyat.com
Sat Reskrim Polres Pulau Buru melakukan penyerahan tahap dua, lima tersangka dan barang bukti kontainer berisi B3 yang jatuh di Pelabuhan Laut Namlea sehingga menyebabkan ribuan ikan mati keracunan asam sianida. 

Penyerahan tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Buru itu telah berlangsung Jumat lalu (3/11/2023).


Barang bukti Kontainer yang diserahkan itu berisi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang akan digunakan pada Kawasan Tambang Emas Ilegal Gunung Botak.


Sedangkan Pemilik kontainer  bernama Haji Wawan alis Aris.


Selain Haji Wawan, polisi juga menyerahkan, Ridwan alias Ridho, dan Fadli sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3 ke Namlea.


Kemudian, Hardjanto Gailea alias Anto merupakan orang yang menyuruh untuk mengoperasikan Block Crane untuk mengangkut kontainer berisikan bahan B3, pada saat bongkar muat di KM. Dorolonda yang bersandar di Pelabuhan Laut Namlea.


Sedangkan Harun Kasaibu merupakan orang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan Kontainer yang berisikan B3 tersebut.


Waka Polres Pulau Buru, Kompol Ruben M,H, Sihombing, membenarkan kalau kasus yang sempat menghebohkan itu kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.


“Pada hari Jumat 3 November 2023 lalu, di Kejaksaan Negeri Buru Sat Reskrim Polres Pulau Buru dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa, telah melakukan penyerahan tersangka sebanyak 5 orang dan barang bukti tahap II,” jelas Sihombing di Namlea, Senin (6/11/2023). 


Dijelaskan, terkait dugaan tindak pidana tersebut berbunyi, setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.


“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 dan atau pasal 99 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, telah diubah dalam pasal 22 peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2001 tentang pengelolaan B3 dan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ungkapnya.


Hal tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/23/IV/2023/ SPKT. Sat Reskrim/Polres Pulau Buru/Polda Maluku, tanggal 03 April 2023.


Selanjutnya, kata dia surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor:B-492/Q.1.14/Eku.1/09/2023, tanggal 20 September 2023 perihal pemberitahuan berkas perkara tersangka atas nama Wawan alias Haji Aris alias Puang Aris dan kawan-kawan sudah lengkap atau P.21.


“Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B-584/Q.1.14/Eku.1 / 11/2023, tanggal 01 November 2023 perihal pemberitahuan berkas perkara tersangka atas nama Hardjanto Gailea alias Anto dan kawan-kawan sudah lengkap atau P.21,” jelasnya.


Kasus ini berawal dari jatuhnya kontainer, di Pelabuhan Laut Namlea pada Selesa, 28 Maret 2023 pukul 04.00 WIT, saat KM Dorolonda melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru akhirnya kontainer yang jatuh ke laut karena tali sling putus.


Akibat insiden itu, banyak ikan di kawasan pelabuhan mati mendadak, karena diduga kontainer berisi B3 sengaja dipasok ke Kabupaten Buru untuk kepentingan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama