Namlea, Orasirakyat.com - Aktivis muda, Abd Rauf Wabula menjelaskan, kalau Kejaksaan Negeri Buru sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terkait anggaran makan minum di DPRD Kabupaten Buru.
Aktivis muda, Abd Rauf Wabula mengatakan hal itu menanggapi beberapa informasi yang dilego ke publik saat ini, terkait anggaran makan minum DPRD Kab Buru yang terkesan tidak elegan pemberitaannya.
"Terkait Anggaran makan minum DPRD Kabupaten yang sudah di SP3 oleh kejaksaan Negri Buru itu dikarenakan pelaksanaanya sudah sesuai peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017, dan peraturan Bupati," ungkap Abd Rauf Wabula di Namlea, Rabu malam (15/11/2023).
Dijelaskan, dikeluarkannya surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada suatu perkara laporan dugaan tindak pidana korupsi, pertama, alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana korupsi menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni, karena tidak diperoleh bukti yang cukup, dan dugaan kasus yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
"Sehingga perlu adanya bukti yang kuat dalam membenarkan dugaan kasus tersebut, karena yang di khawatirkan ini menjelang momen politik, tidak menutupi kemungkinan, isu liar yang di mainkan guna melemahkan kekuatan lawan politik," nilai Wabula.
"Sebab kasus yang di SP3 oleh pihak penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negri Buru dikarena hasil pemeriksaan Penyidik tidak menemukan adanya bukti perbuatan tindak pidana korupsi," sambung dia.
Selain itu, dalam melakukan pengumpulan data dan keterangan dari beberapa pihak terkait, Tim Penyelidik belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk itu, dugaan kasus anggaran makan minum DPRD Kabupaten Buru dianggap selesai berdasarkan hasil penyelidikan Pihak Kejaksaan Negri Buru.
"Namun kita juga tidak bisa pungkiri ini menjelang momen politik, segala hal bisa dilakukan dalam memenangkan kontestasi politik yang sebentar lagi diadakan," tukas Wabula.
Wabula mengaku juga merasa heran, sebab isi rilisannya yang belum sempat dinaikan itu sudah mulai beredar, menggunakan nama orang lain, sehingga membuat dia yakin, bahwa ada yang dipolitisir kasus dugaan anggaran makan minum DPRD Kabupaten Buru saat ini
Selain itu, selaku pribadi Wabula juga sampaikan kepada sumber pemberitaan agar dapat mempertanggungjawabkan apa yang diberitakan, jangan sampai ujung-ujungnya namanya yang akan dibawa-bawa, karena ada informasi yang didapat akan ada langkah-langkah hukum yang diambil. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |