Namrole, Orasirakyat.com
Penyampaian Keputusan KPU tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Bursel dalam Pemilu 2024 ini berlangsung di ruang aula Kantor KPU Bursel, Jumat (3/11/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, 5 Komisioner KPU lengkap dengan Sekretaris KPU, Abdurahman Nunlehu, ketua dan anggota Komisioner Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, Perwakilan Polres Bursel dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw ketika membuka rapat pleno menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, maka pada hari ini telah memasuki pentahapan penetapan DCT.
Dimana kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh KPU kabupaten/kota se- Indonesia dan merupakan tahapan akhir dari seluruh tahapan yang telah dilakukan terkait pencalonan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota.
"Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan DCT ini merupakan tahap akhir dari semua tahapan terkait pencalonan bakal calon DPRD Kabupaten Bursel," ungkapnya.
Lanjutnya,berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa terkait hal itu KPU Kabupaten Bursel telah melaksanakan seluruh pentahapan terkait pencalonan anggota DPRD mulai dari awal pengajuan bakal calon hingga pada tahap akhir yakni Penyusunan dan Penetapan daftar calon tetap (DCT).
Ia berharap sebelum penetapan DCT, semua pihak dapat memberi masukan sehingga proses penetapan DCT tersebut bisa berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kordiv Teknis, Ismudin Booy dalam rapat pengesahan DCT mengatakan dalam menetapkan DCT, Pihak ya telah berjibaku selama 194 hari sebelum penetapan DCT.
"Kita telah melakukan penetapan daftar calon tetap maka terhitung dari sejak tanggal 24 April sampai ring tanggal 3 November 2023 terdapat 194 hari kita berjibaku dalam menekuni tugas dan kewajiban kita khusus untuk tahapan pengajuan bakal calon dan Alhamdulillah syukur hari ini telah final," ucap Booy.
Ia menjelaskan, bakal calon dari 3 dari pemilihan yang telah dinyatakan dan ditetapkan lengkap dalam merebut 20 kursi DPRD Bursel hanya terdapat 11 partai politik yang mengajukan daftar Caleg lengkap dari 16 partai politik peserta Pemilu.
Akhir dari Penyampaian Keputusan KPU tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Bursel pada Pemilu 2024, KPU telah melakukan Penetapan DCT yang disahkan dengan surat keputusan Nomor 184 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Bursel dalam Pemilihan Umum tahun 2024. (Tim)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |