Ambon, Orasirakyat.com
Perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon penjabat gubernur hingga 25 November 2023 karena jumlah pendaftar masih minim dan telah disepakati bersama antara Panja dan pimpinan DPRD yang juga bagian dari Panja tersebut.
"Tugas tim panja sebenarnya sudah berakhir pada Rabu 22 November, namun diputuskan diperpanjang lagi hingga tiga hari ke depan karena pendaftar masih minim," kata Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku Jantje Wenno di Ambon, Kamis (22/11/2023).
Ie menjelaskan, sepanjang Panja membuka pendaftaran dari Senin (18/11/2023) hingga Rabu (22/11/2023) pukul 24.00 WIT, jumlah pendaftaran yang tercatat baru empat orang.
Mereka adalah Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof. Dr. M.J. Saptenno; Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin; Mayjen TNI Dominggus Pakel; dan Wakil Ketua Komnas HAM Olivia Salampessy/Latuconsina yang juga mantan Wakil Wali Kota Ambon serta Jufri Rahman, Staf Ahli Kemenpan/RB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan/RB.
Ia menyebut, DPRD Provinsi Maluku telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengusulan calon penjabat gubernur Maluku.
Atas surat tersebut, DPRD Maluku membuka pendaftaran bakal calon penjabat gubernur selama tiga hari agar nantinya dapat dijaring tiga nama yang diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Terkait surat itu, kami diberikan lagi perpanjangan waktu sampai tanggal 6 Desember 2023. Maka Panja melakukan rapat dengan pimpinan DPRD dan diputuskan untuk memperpanjang pendaftaran calon penjabat gubernur," jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dan konsultasi antara Panja, pimpinan DPRD dan seluruh pimpinan fraksi telah diputuskan secara bersama kalau Panja melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran calon penjabat gubernur hingga 25 November 2023 pukul 17.00 WIT.
"Ini keputusan bersama dan berdasarkan surat Mendagri tanggal 10 November tahun 2023 itu telah menegaskan salah satu poin bahwa Kemendagri memberikan masa pengusulan untuk penjabat gubernur paling lambat tanggal 6 Desember 2023," pungkasnya.
Politisi PDIP ink berharap dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, tokoh-tokoh terbaik dari Maluku maupun nasional yang berminat menjadi penjabat gubernur Maluku dapat mendaftarkan diri.
"Kami harap ada tokoh - tokoh terbaik Maluku maupun nasional bisa berkompetisi dan calon yang nanti diusulkan sebagai penjabat gubernur betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum dan moral terkait dengan kapasitas, kapabilitas bahkan tanggung jawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat Maluku," tutupnya. (AJP)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |