Ambon, Orasirakyat.com
Hal ini menyusul masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno yang akan berakhir 31 Desember 2023 mendatang dan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, telah membentuk Panja tim penjaringan calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku.
"Kita umumkan. Tim ini akan dipimpin saudara Jantje Wenno, sebagai ketua dan Turaya Samal, sebagai Sekretaris," kata Watubun, kepada awak media, Rabu (15/11/2023).
Katanya, untuk Tim Panja Penjaringan calon Pj Gubernur Maluku, perwakilan akan diisi oleh masing-masing fraksi 1 orang.
"Tim ini bukan regulator. Dia hanya kelompok kerja yang memastikan, usul dan saran dari masyarakat yang disampaikan mesti ditampung. Tapi keputusan ada di tangan DPRD Provinsi Maluku," ungkapnya.
Watubun menjelaskan, proses kerja Tim Panja ini ambil menunggu karena Mendagri telah menjawab surat penjelasan dari DPRD, sehingga dewan mendapat surat dari Mendagri kalau masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tepat pada 31 Desember 2023 mendatang.
Oleh karena itu, dia memastikan, Tim Panja Penjaringan Gubernur Maluku tetap bekerja melakukan penjaringan dan sambil menunggu surat edaran keluar, pihaknya pun mengusulkan ke Kemendagri.
"Sebelum kita usulan calon Pj Gubernur Maluku, kita lakukan paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, pada 31 Desember 2023 mendatang. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan pengusulan calon Pj Gubernur Maluku," akuinya.
Pihaknya mendahului dengan pembentukan tim Panja Penjaringan calon Pj Gubernur Maluku untuk mengantisipasi seluruh proses dan mekanisme ini.
"Waktu kan semakin dekat. Kita usul calon Pj. Gubernur itu maksimal 30 hari sebelum masa berakhir Gubernur dan Wakil Gubernur," pungkasnya. (MS)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |