Close
Close

Awal Tahun 2024, Polres Bursel Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Namrole, Orasirakyat.com
Polres Bursel di bawa komando Kapolres AKBP. M Agung Gumilar merilis tiga kasus kekerasan terhadap anak, di bulan pertama tahun 2024. 


Ketiga kasus tersebut, terdiri dari dua kasus persetubuhan terhadap anak dan satu kasus kekerasan terhadap anak. 


"Hari ini kita merilis 3 kasus. Dua kasus di laporkan di Mapolres Bursel, sedangkan satu kasus di laporkan di Polsek Kepala Madan," ungkap Wakapolres Bursel, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifuddin, kepada awak media, Senin, (22/1/2024), saat jumpa pers, di ruang konferensi pers, Mapolres Bursel. 


Saat konferensi tersebut, Wakapolres di dampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Inspektur Satu (Iptu) Yefta Marson Malasa, dan Kapolsek Kepala Madan, Inspektur Dua (Ipda) La Ali, dan turut menghadirkan dua tersangka yakni HS dan T yang di tahan di Polres Bursel. 


"Kami Polres Bursel akan merilis penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Ini merupakan ikhtiar dari Polres Bursel di bawah kepemimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) M Agung Gumilar, dalam memerangi berbagai kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi dalam bulan ini di wilayah hukum Polres Bursel. Komitmen itu kita tunjukan melalui rilis yang di lakukan pada saat ini, " ujar Kasat Reskrim Polres Bursel, Iptu Yefta Marson Malasa. 


Yesfta merincikan bahwa tiga kasus tersebut, yaitu satu kasus kekerasan terhadap anak/kekerasan dalam rumah tangga, yang telah memakan korban seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebut saja Bunga alias IN (16 tahun-red).


Dimana, dalam kasus ini tersangka merupakan ibu sambung atau tirinya (HS-red). Kronologis kasusnya bermula, pada 6 Januari 2024, sekira pukul 22,15 WIT, korban pulang ke rumahnya di Desa Masnana, dari rumah neneknya. 


Ketika sampai di rumahnya dia berteriak-teriak dan di hampiri oleh tersangka. Di mana tersangka karena kesal terhadap korban, akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. 


"Kami telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pengumpulan bukti. Dari bukti yang terungkap, kita telah menetapkan HS yang nota bene ibu sambung anak korban sebagai tersangka, yang hari ini di belakang kita. Adapun motif HS sehingga berani bersikap demikian terhadap anak sambungnya, karena HS kesal kepada anak tirinya," terang Yefta. 


Akibat perbuatannya, tersangka HS di kenakan pasal kumulatif yakni pasal 80 ayat 1 jo 76 C Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana lima tahun. 


Sementara saat ini kondisi korban masih bersama dengan keluarganya di rumah orang tuanya. Adapun korban dan tersangka tinggal serumah dan menurut keterangan saksi, kekerasan fisik yang menonjol baru kali ini terjadi, di mana kekerasan ini tidak bisa di terima oleh keluarga dari ibu kandung korban dan akhirnya mereka melapor ke Polres Bursel.


"Kami telah memeriksa empat orang saksi yakni ayahnya sendiri Kanisius Nurlatu, Dorotea Nurlatu,  IN dan Lukman Solissa," terangnya.


Lebih lanjut Kasat Reskrim merincikan untuk dua kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang mana kasus pertama, terjadi di Dusun Bobo, Desa Waemulang, Kecamatan Leksula dengan korban Mawar alias EL (15 tahun-red ) dan tersangka T (20 tahun-red).


Kronologis kejadian terjadi pada Minggu, 20 Agustus 2023. Awalnya tersangka T janjian dengan pacar tersangka yang kebetulan adalah sepupunya korban, setelah mereka sepakat bertemu di kamar pacar tersangka, ternyata di sana, pacar tersangka tidur dengan korban, dan ketika masuk ke dalam kamar, tersangka tidak menemui pacar tersangka, tetapi menemui korban dan tersangka melakukan persetubuhan dengan paksaan terhadap korban. 


"Motifnya pelampiasan nafsu, Alhasil tersangka di kenakan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun maka itu kami melakukan penahanan, " tambah Yefta. 


Menurutnya, akibat dari persetubuhan terhadap Mawar alais EL Korban saat ini, berdasarkan hasil visum et repertum tengah hamil 22 minggu. 


Sedangkan pada kasus kedua, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, baru saja terjadi di Desa Bala-Bala, Kecamatan Kepala Madan. Dimana, korbannya Melati alias N (15 tahun-red) dengan dua tersangka yaitu, MRR dan R. 


Kedua tersangka ini melakukan persetubuhan ini dengan motif pelampiasan nafsu. 

Modus operandi kedua tersangka sehingga berhasil menggagahi korban yakni pada Jumat, 19 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIT para tersangka datang ke rumah korban untuk meminta makanan, saat bertemu dengan korban terbersit niat buruk dan langsung mereka berdua melakukan perkosaan secara bergilir kepada korban, yang di lakukan di dalam rumah korban. 


Setelah kejadian itu selesai, keluarga korban datang dan menemukan korban dalam keadaan tidak berdaya dan akhirnya melaporkan masalah ini ke Polsek setempat. 


"Penahanan perkara ini sementara dilakukan oleh rekan penyidik di Polsek Kepala Madan," pungkasnya.


Terkait kasus persetubuhan yang dilaporkan di Polsek Kepala Madan, pihaknya terus mengupdate perkembangan kasus dengan terus berkordinasi dengan Polsek Kepala Madan. 


Pria dengan dua balok emas di pundak ini, mengaku ancaman hukuman pelaku, di atas lima tahun, maka nanti akan di lakukan penahanan. dan pasal yang di sangkakan juga sama dengan perkara persetubuhan anak yang pertama tadi. 


Saat ini, korban sementara di tangani di Polsek Kepala Madan, visum sudah dilakukan, pendampingan Peksos sudah di lakukan dan pendampingan akan dilaksanakan. Kebijakan hukum Pak Kapolres sangat tegas yakni tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak, baik kejahatan fisik dan kejahatan seksual. Kami berharap proses penegakan yang serius dan tegas ini, dengan sendirinya akan mengedukasi masyarakat di samping nanti ada kegiatan edukatif lainnya yang mengingatkan lewat lembaga pendidikan, keagamaan, tokoh masyarakat, dan kegiatan penyuluhan langsung dari Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas)," tutupnya. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama