Close
Close

Booy : Parpol Tak Serahkan LADK Bisa Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu

Namrole, Orasirakyat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku menggelar rapat koordinasi persiapan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu tahun 2024.


Rapat koordinasi ini berlangsung di Aula Kantor KPU Buru Selatan (Bursel), Sabtu, (6/1/2024).


Rapat tersebut dipimpin Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Ismudin Booy, dan dihadiri oleh Sekretaris KPU Bursel, Abdurahman Nunlehu; Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas, Soegen Wally; Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Rachel P Usmany; ketua dan anggota Komisioner Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, perwakilan Polres Bursel dan tamu undangan lainnya. 


Dalam kesempatan tersebut, Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Ismudin Booy menyampaikan bahwa partai politik di Bursel belum semuanya menyelesaikan pembuatan akun caleg pada Pemilu 2024. Padahal, masa krusial LADK akan segera berakhir pada 7 Januari 2024 .


"Pelaporan kali ini berbeda, sekarang mengunakan sistem dan dalam skala nasional. Ada beberapa kendala yaitu ada beberapa partai politik yang belum menyelesaikan pembuatan akun aplikasi SIKADEKA Calegnya," ujar Booy, Sabtu (6/1/2024).


Booy menjelaskan, tujuan dari penyampaian laporan awal dana kampanye ini adalah agar teman-teman partai politik menghindari ketentuan dibatalkan sebagai peserta Pemilu.


"Jadi kalau teman-teman partai politik tidak memasukan laporan awal dana kampanye maka sesuai ketentuan itu bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu," jelasnya.


Ia menambahkan, dalam ketentuan partai politik wajib menyampaikan laporan awal dimana dalam laporan itu tentu ada kekurangan-kekurangan yang bisa diperbaiki di waktu perbaikan yang diberikan sesuai ketentuan.


Tentu dalam LADK ini, kewajiban peserta Pemilu itu adalah mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran yang diterima baik itu penerimaan uang, barang maupun jasa. Semua penerimaan dan pengeluaran itu nantinya akan di input di aplikasi dan akan di print Out sebagai bukti Penyampaian laporan awal.


"Tapi, untuk persoalan tersebut akan kita bantu selesai secepatnya dan menyelesaikan laporannya. Mengingat batas akhir penginputan dan pelaporan laporan itu tanggal 7 Januari 2024," imbuhnya.


"Jadi, untuk kesiapan pelaporan diharapkan semua peserta telah melakukan penginputan sesuai dengan aturan PKPU. Yang penting sudah dilakukan penginputan karena itu membuktikan bawah ada penyampaian laporan awal dari partai politik," tandasnya. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama