Jakarta, Orasirakyat.com - Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah di teken Presiden.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan media konvensional di tanah air.
"Pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi oleh insan pers di era digital, oleh sebab itu pemerintah terus berupaya untuk mendukung ekosistem Pers yang adaptif dengan tetap menghormati kebebasan pers. Seperti yang sudah saya sampaikan pada peringatan Hari Pers Nasional ( HPN ) tahun lalu jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional, menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang di nanti-nanti. setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab plat form digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres publisher rights, " Kata Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dalam pidatonya saat perayaan HPN Tahun 2024, Selasa, 20 Februari 2024, di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta.
Orang nomor satu di Indonesia ini mengaku, proses hingga disahkan publisher rights memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat yang melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. " Sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan plat form digital, plat form digital besar juga beda aspirasi dan harus kita timbang-timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik kesepahaman di tambah lagi dewan pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut, " ujar Widodo.
Joko mengingatkan, semangat awal dari perpres ini, yang menginginkan jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
" Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan plat form digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan plat form digital. Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers, " tutur Presiden ke tujuh RI ini.
Pihaknya mengaku, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers melainkan mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan plat form digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
" Saya perlu mengingatkan juga tentang implementasi perpres ini kita masih harus mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi perpres ini, baik itu respon dari plat form digital dan masyarakat pengguna layanan. Terhadap perusahaan pers yang saya tahu sedang mengalami masa sulit di era plat form digital ini pemerintah juga tidak tinggal diam dan pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri, " kata pria yang akrab di sapa Jokowi ini.
Dirinya juga meminta Menteri Komunikasi dan Informasi ( Menkominfo ) Budi Arie Setiadi, untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers, minimal untuk bantalan jangka pendek, memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan. Perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini.
Kepada kreator konten yang kabarnya khawatir tentang perpres ini, lagi-lagi disampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku bagi kreator konten. " Silahkan dilanjutkan kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan baik dengan plat form digital. Silahkan lanjut terus, karena memang tidak ada masalah, " ucap suami Iriana ini. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |