Namlea, Orasirakyat.com – Pemerintah Kabupaten Buru telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai diberlakukan Senin, tanggal 5 Januari 2024 lalu.
Peraturan Daerah itu merupakan turunan dari telah diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buru, Azis Tomia di Namlea, mengatakan, Perda tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten berjuluk Bupolo, serta diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perda ini mulai berlaku 5 Januari 2024, serta diharapkan dapat peningkatan PAD di tahun 2024,” kata Tomia dalam siaran persnya di Namlea, Senin (5/2/2024).
Adapun jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemkab Buru berdasarkan Perda tersebut, yaitu ; pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa (makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), pajak reklame, pajak air tanah (PAT), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, opsean kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sedangkan jenis Retribusi Daerah yang dipungut Pemkab Buru, berdasarkan Peraturan Daerah tersebut adalah Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
• Retribusi Jasa Umum, yakni ; pelayanan pesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan pasar.
• Retribusi Jasa Usaha, yakni ;
a. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya.
b. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.
c. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
d. Penyediaan tempat penginapan/ pesanggrahan/ vila.
e. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak.
f. Pelayanan jasa kepelabuhanan.
g. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
h. Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air.
i. Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
j. Pemanfaatan aset yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi aset dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Retribusi Perizinan Tertentu, yakni; persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga asing.
Selanjutnya, Jenis dan Tarif Pajak Tahun 2024 Berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2023 ;
(1). Tarif PBB-P2.
• Objek PBB-P2 merupakan bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
• Besaran nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) senilai Rp 10 juta, untuk setiap wajib pajak, NJOPTKP tersebut hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.
• NJOP ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
• Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
a. NJOP sampai dengan Rp 200 juta ditetapkan sebesar 0,150 persen per tahun.
b. NJOP dari Rp 200 juta sampai R0 1 miliar, ditetapkan sebesar 0,2% persen per tahun.
c. NJOP lebih dari Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,3 persen per tahun.
• Dalam hal objek pajak berupa lahan produksi pangan, perikanan darat dan ternak ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk NJOP sampai dengan Rp 200 juta ditetapkan sebesar 0,130 persen per tahun;
b. untuk NJOP dari Rp 200,1 juta sampai Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,180 persen per tahun.
c. untuk NJOP lebih dari Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,275 persen per tahun.
• Dalam hal pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, kecuali kawasan tanah produktif yang dikuasai oleh masyarakat yang masih digunakan untuk kegiatan usaha pertanian, maka dikenakan tambahan tarif sebesar 50 persen.
(2). BPHTB
• Objek BPHTB merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang meliputi ;
Pemindahan hak ; karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan hadiah.
Serta, pemberian hak baru karena ; kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.
• Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen.
• Besarnya nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) berubah menjadi sebesar Rp 80 juta runtuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah Kabupaten Buru tempat tertuangnya BPHTB.
• Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/ istri, NPOPTKP berubah menjadi sebesar Rp 300 juta.
(3) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
• Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu, yang meliputi ; makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.
• Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
• Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen.
• Tarif PBJT dari jasa kesenian dan hiburan ditetapkan ;
a. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu 5 persen.
b. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana 5 persen.
c. Kontes kecantikan, binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ ruang dan/atau peralatan serra perlengkapan olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi sebesar 5 persen.
d. Karaoke Keluarga 10 persen.
e. Diskotek, karaoke, kelab malam dan bar sebesar 40 persen
f. Mandi uap/ spa 40 persen.
• Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk :
a. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen.
b. Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 persen.
(4). Pajak Reklame
• Objek pajak reklame merupakan semua penyelenggaraan reklame meliputi ; reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron, eklame kain, reklame melekat/ stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/ slide dan reklame peragaan.
• Wajib Pajak Reklame merupakan orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
• Khusus untuk reklame berjalan, pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
• Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen.
(5). PAT
• Objek PAT merupakan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
• Wajib PAT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
• Tarif PAT ditetapkan sebesar 10 persen.
(6). Pajak MBLB.
• Objek pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi ; asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andersit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsiden, oker, pasir, kerikil; pasir kuarsa, perlit, phospat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, belerang, dan MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral, dan MBLB lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
• Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
• Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20 persen.
(7). Opsen PKB.
• Wajib pajak opsen PKB merupakan wajib PKB.
• Pemungutan opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari PKB.
• Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen.
(8). Opsen BBNKB.
• Subjek Opsen BBNKB merupakan subjek pajak atas jenis pajak BBNKB.
• Wajib Opsen BBNKB merupakan wajib pajak atas jenis pajak BBNKB.
• Tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen.
(9). Retribusi Daerah
• Jenis retribusi terdiri atas : retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
• Satuan kerja perangkat daerah/ unit satuan kerja perangkat daerah pemungut jenis retribusi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
• Pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berbasis sistem informasi pajak dan retribusi secara bertahap. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |