Namrole, Orasirakyat.com
LJ diamankan lantaran melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis asal desa Bala-Bala berinisial TM (13).
Kasus ini terbongkar bermula pada Jumat tanggal (09/02/2024) sekitar pukul 20.00 WIT, korban TM merasa gelisah dengan kondisinya yang sudah 4 hari belum mendapat Menstruasi.
Karena merasa takut, korban kemudian memberitahukan kepada pelapor Eldi Santo Maspaitella (Ayah angkat korban ) bahwa korban telah di setubuhi oleh terlapor sebanyak 6 kali yang mana terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban yang pertama dan ke kedua di bulan Oktober 2023 tepatnya di rumah korban.
Sementara persetubuhan yang ketiga dilakuan di sekolah SD Negeri Suka Maju desa Bala-Bala, dan yang keempat, kelima dan ke enam di rumah saudara La Tata Rukua.
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan dari Kapolsek Kepala Madan, diketahui pada Sabtu tanggal 10 Februari 2024 Pukul. 10.20 Wit, Kapolsek Kapala Madan, Ipda La Ali menerima laporan secara lisan dari Bhabinkamtibmas Desa fogi dan dari salah satu warga desa Bala-Bala atas nama Eldi Santo Maspaitella terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di desa Bala-Bala, kecamatan Kepala Madan.
Kapolsek Kapala Madan, IPDA La Ali setelah menerima laporan tersebut, kemudian memerintahkan korban untuk datang ke Polsek Kapala Madan dan membuat laporan polisi atas kejadian yang di alami korban serta mengarahkan anggota untuk mencari pelaku untuk diamankan.
"Korban masih di bawa umur dan masih berstatus sebagai pelajar. Kejadian ini dilaporkan oleh bapak angkat korban," ucap Kapolsek.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan anak buahnya untuk mencari dan mengamankan pelaku serta mengambil keterangan dari saksi-saksi.
"Setelah menerima laporan kami membawa korban ke Puskesmas Biloro untuk dilakukan pemeriksaan medis sekaligus membuat permintaan VER. Selanjutnya kami melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, saksi-saksi dan terlapor," terangnya
Usai melakukan serangkaian pemeriksaan dan mendapatkan dua alat bukti, pelaku langsung di amankan untuk di proses selanjutnya.
"Dalam Proses penyelidikan telah di temukan 2 alat bukti sehingga kasus tersebut telah kami tingkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan pelaku sekarang sudah kami tahan di rutan Polsek kepala Madan selama 21 hari," terang Kapolsek.
"Pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI No 17 THN 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 penjara," tandasnya. (Rls)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |