Namrole, Orasirakyat.com
Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumilar melalui Kasat Reskrim IPTU Yefta Marson Malasa dalam press rilis di Mapolres Bursel menjelaskan, kekerasan seksual (Perkosaan) dilaporkan keluarga korban dan terregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/12/III/2024/SPKT/Resburu Selatan/Polda Maluku, pada tanggal 7 Maret 2024.
Yefta menyebut, peristiwa persetubuhan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka Juhadi sebanyak 6 (enam) kali.
Kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 5 November 2023 sekitar Pukul 22.00 WIT yang bertempat di kamar rumah milik tersangka di desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, dimana pada saat itu tersangka sedang berada didepan rumah tersangka dan korban berada dijalan sekitar 15 meter kemudian tersangka memanggil korban dan langsung korban datang lalu tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.
Dengan iming-iming akan memberikan korban uang, tersangka memasukan korban kedalam rumah dan menuju ke kamar bagian depan dan tersangka mengunci pintu kamar.
Tersangka langsung menyuruh korban untuk membuka pakaiannya dan tersangka langsung membaringkan korban diatas tempat tidur kemudian menyetubuhi korban.
Berselang beberapa hari, tersangka kembali melakukan aksinya. Saat itu korban sedang lewat didepan rumah tersangka dan tersangka langsung memanggilnya dan menawarkan uang lagi kepada korban agar bisa masuk kedalam rumah tersangka. Setelah masuk ke kamar tersangka melakukan perbuatan yang sama.
"Pada Bulan Desember 2023 sekitar Pukul 21.00 WIT, pelaku melancarkan aksi ketiga di tempat yang sama," ujar Malasa, Sabtu (9/3/24).
Kejadian keempat pun masih di bulan Desember 2023 berselang beberapa hari dari kejadian ketiga. Sekitar pukul 21.00 WIT kejadian ini terjadi namun lokasi kali ini bertempat dalam kamar rumah milik orang tua tersangka di desa Nalbessy, yang jarak dari rumah tersangka sekitar 150 meter.
Saat itu tersangka sedang mengendarai motor dan melihat korban dijalan sedang berjalan kemudian tersangka memanggil korban. Dengan kondisi keterbelakangan mental korban serta daya rayu tersangka, akhirnya korban berhasil di bawa dan di setubuhi di rumah orang tua tersangka.
"Kejadian kelima TKPnya sama dengan TKP keempat, sedangkan kejadian keenam terjadi akhir bulan Januari 2024 dimana kejadian terjadi sekitar Pukul 11.00 WIT didalam salah satu kamar Ruko di di desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole," terangnya.
Menurut Malasa, tersangka merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang karena mengetahui korban memiliki keterbelakangan mental sehingga dapat menyetubuhi korban.
"Saat melakukan aksi korban selalu dijanjikan untuk diberikan uang tapi menurut keterangan korban, tersangka tidak pernah memberikan uang setelah melampiaskan nafsunya," ujar Malasa.
"Kasus ini terbongkar karena keluarga korban melihat tanda-tanda yang tidak biasa pada diri korban dan setelah di cek ternyata korban sementara dalam kondisi hamil 22 minggu," tambanya.
Atas perbuatan tersangka Juhadi ini, ia dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP JO 64 ayat (1) KUHP.
"Motif pelaku memuaskan hasrat birahi dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |