SBB, Orasirakyat.com
AB yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap Polres SBB karena diduga telah melakukan dugaan perbuatan tercela terhadap anak kandungnya sendiri, ArB (15) yang masih seorang pelajar di bangku SMP.
Berdasarkan rilis Polres SBB yang diterima media ini, Sabtu (16/3/2024), menurut laporan yang diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 26 Januari 2024, pelapor Erna Bagus (47), ibu kandung korban, menyampaikan bahwa peristiwa ini telah terjadi sejak bulan Oktober 2023 hingga bulan Januari 2024. Kejadian ini membuat gempar kediaman mereka di Desa Tomalehu Barat.
AB yang sebelumnya dikenal sebagai seorang nelayan yang rajin, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang mencoreng nama baik keluarga.
Pada saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/08/II/2024/Reskrim, tanggal 07 Februari 2024.
Tidak hanya itu, penahanan AB juga diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat selama 40 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 27 Februari 2024 hingga 06 April 2024.
Kasus ini menimbulkan kecaman dari masyarakat setempat dan menyoroti urgensi perlindungan anak.
Pihak berwenang menetapkan AB sebagai tersangka dengan dasar hukum Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, jo Pasal 76D UU RI Nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (FS)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |