Close
Close

DPRD Buru Sahkan Tiga Perda Baru

Namlea, Orasirakyat.com - DPRD Kabupaten Buru menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tahun 2023 yang digelar di Gedung Bupolo I, Selasa sore (30/4/2024).


Tiga buah Ranperda yang disahkan menjadi Perda Baru itu diantaranya : 1). Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, 2). Ranperda Izin Usaha Perkebunan, dan 3).Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Buru.


Rapat Paripurna terbuka yang dihadiri Penjabat Bupati Buru, Jalaludin Salampessy itu diawali dengan penyampaian kata akhir dan pandangan fraksi. Lima fraksi  menyatakan dapat menerima ranperda tersebut guna disahkan menjadi perda.


Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukaddar yang memimpin jalannya sidang mempersilahkan satu demi satu dari lima fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka. Fraksi Partai Golkar mendapat giliran pertama dan ditutup oleh Fraksi Bupolo.


Djalil menjelaskan, kalau pendapat akhir fraksi yang disampaikan mencerminkan sikap politik DPRD atas ranperda usulan Bupati Buru. Sebelumnya, ranperda tersebut telah dibahas di komisi-komisi bersama OPD pengusul.


Setelah itu mendapat penyempurnaan dari Badan Pembentukan Perda terhadap hasil fasilitasi materi dan norma yang termuat dalam setiap ranperda sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.


Sebelum melanjutkan jalannya persidangan, Djalil menyampaikan terimakasih kepada fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya seraya memberikan aplous.


Dikatakannya, kalau sikap fraksi tadi merupakan hasil telahaan lembaga itu secara utuh dan merupakan salah satu bagian penting dalam laporan Bapemperda kepada rapat paripurna.


Penyampaian sikap fraksi maupun laporan Bapemperda telah memberikan gambaran keputusan DPRD.


Dalam rapat paripurna itu, Djalil meminta persetujuan kolektif dari seluruh anggota dewan yang hadir.

"Apakah saudara - saudari anggota dewan menyetujui ketiga ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah?,"tanyakan Djalil yg dijawab oleh para wakil rakyat ini dengan satu kata setuju.


Kemudian Djalil meminta Sekwan, Hadi Jagladi untuk membacakan rancangan Keputusan DPRD. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Penjabat Bupati Buru.


Sebelum sidang berakhir, Djalil terlebih dahulu mempersilahkan Penjabat Bupati Buru menyampaikan sambutannya. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama