Close
Close

KPU Bursel Buka Rekrutmen Ulang Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Namrole, Orasirakyat.com
Dalam rangka menghadapi Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) membuka rekrutmen ulang badan Ad Hoc, untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pengumuman ini sesuai surat Keputusan Nomor : 06/PP.04.1-Pu/8109/2024 tentang seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota kabupaten Bursel tahun 2024.

Pembukaan perekrutan ini akan di mulai pendaftarannya dari tanggal 23 April 2024 hingga 29 April 2024 dan akan ada waktu perpanjangan jika kuota tidak mencukupi sampai masa penutupan pendaftaran.

Demikian hal ini disampaikan Ketua KPU Bursel, Husni Hehanussa kepada media ini, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, kebijakan rekrutmen ulang tersebut sesuai keputusan KPU RI sng termuat dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 35 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc. 

Artinya, perekrutan dilakukan sama seperti pada saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres kemarin dan tidak ada asesmen terhadap anggota Ad Hoc yang lama namun diperlakukan sama untuk semua masyarakat yang ingin mendaftar menjadi PPK.

"KPU Bursel tetap membuka kesempatan petugas Ad Hoc Pilpres 2024 untuk mendaftar kembali sebagai badan Ad Hoc Pilkada 2024 dan kesempatan ini berlaku juga bagi semua warga Bursel yang memenuhi syarat. Kami perlakukan sama untuk semua pendaftar," ucap Hehanusa.

Terkait aturan, syarat dan ketentuan pendaftaran calon anggota PPK, lanjut Hehanusa, sama dengan saat rekrutmen Pemilu serentak 2024 kemarin.

"Sama dan sesuai jadwal pelantikan untuk badan Ad Hoc ini akan berlangsung pada 16 Mei 2024," terangnya.

Ia menyebut, perekrutan ini bersifat umum dan berlaku bagi masyarakat Bursel yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Komisi Pemilihan Umum kabupaten Bursel mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota," ajaknya.

Disinggung untuk perekrutan PPS, Hehanussa mengaku belum di agendakan dan sementara fokus untuk seleksi PPK.

"Kalau PPS belum nanti bertahap, kita fokus PPK duluan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, tahapan seleksi anggota PPK meliputi : 

Pengumuman Pendaftaran dari 23 sampai 27 April 2024.

Penerimaan Pendaftaran dari 23 sampai 29 April 2024.

Penelitian Administrasi dimulai 24 April sampai 3 Mei 2024.

Pengumuman Hasil Administrasi dari tanggal 4 sampai 5 Mei 2024.

Untuk seleksi Tertulis dari 6 sampai 8 Mei 2024.

Pengumuman hasil Seleksi Tertulis akan diumumkan pada tanggal 9 sampai 10 Mei 2024.

Tanggapan dan Masukan Masyarakat tanggal 4 sampai 10 Mei 2024.

Wawancara bagi peserta dimulai tanggal 11 sampai 13 Mei 2024.


Pengumuman Hasil Seleksi dari tanggal 14 sampai 15 Mei 2024 dan penetapan Calon Anggota PPK pada tanggal 15 Mei 2024 serta pelantikannya akan berlangsung tanggal 16 Mei 2024. Untuk pendaftaran online dapat dilakukan di siakba.kpu.go.id, sementara untuk jadwal dan persyaratannya dapat di download di SINI

(AL)


Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama