Close
Close

Paripurna Penyampaian Rekomendasi Tak Dihadiri Gub, Wagub dan Sekda Maluku

Ambon, Orasirakyat.com
Menjelang masa berakhirnya jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail- Barnabas Orno, sekaligus menyampaikan hasil evaluasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023, DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna, Senin (22/04/2024).


Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023 berlangsung di ruat rapat Kantor DPRD Provinsi Maluku.


Namun sayangnya, rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, tak dihadiri oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI), Wakil Gubernur Barnabas Orno maupun Sekretaris Daerah (Sekda), Sadali Ie. 


Terlihat yang hadir dalam paripurna tersebut hanya pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.


“Rapat paripurna yang kita gelar di hari ini, tanpa dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun, setelah kita melakukan koordinasi dari kemarin hingga hari ini, maka DPRD Provinsi Maluku memutuskan, untuk tetap menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2023,” ucap Sairdekut.


Menurut Ketua Umum AMGPM ini, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 ditegaskan, bahwa untuk penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD pada setiap tahun anggaran.


“Maka sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku pada Kamis (4/4/2024) lalu, saudara Wakil Gubernur Maluku telah menyampaikan kepada DPRD dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2023, untuk dapat dipergunakan oleh DPRD sebagai instrumen penilaian atas kinerja gubernur, dalam tata pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, atau pengelolaan terhadap keuangan daerah selama tahun anggaran 2023,” ungkap dia.


Bahkan sesuai dengan ketentuan pasal 20 PP Nomor 13 Tahun 2019, maka LKPJ dibahas oleh DPRD paling lambat 30 hari sejak dokumen LKPJ itu disampaikan, dengan memperhatikan capaian kinerja, program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan kepala daerah, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.


Lanjutnya, dengan agenda yang telah ditetapkan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2023, maka DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2023, melalui komisi-komisi terkait.


“Terhadap hasil pembahasan dan konsep rekomendasi DPRD yang telah disusun oleh pansus, maka ada pokok-pokok rekomendasi, yang pada akhirnya akan dituangkan melalui keputusan DPRD Provinsi Maluku,” tutupnya. (MS)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama