SBT, Orasirakyat.com
Menurutnya, anggota PPS yang dinyatakan lulus oleh KPU Seram Bagian Timur atas nama Laila Madoa pada PPS Desa Kilili tidak mengikuti seleksi wawancara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pulau Gorom, yang merupakan tahapan terakhir setelah lulus tes tertulis, hal ini tentu menjadi catatan untuk KPU karena menetapkan hasil seleksi tidak sesuai dengan ketentuan.
"Salah satu Peserta atas nama Laila Madoa tidak mengikuti seleksi wawancara namun beliau lulus sebagai anggota PPS sehingga peserta yang lain meminta penjelasan terkait regulasi mana yang mejelaskan bahwa peserta calon PPS lulus seleksi akhir tanpa mengikuti Tes seleksi wawancara," tegasnya.
Berdasarkan keputusan KPU SBT dengan nomor 17/PP.04.2-Pu/8105/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota terpilih pada kabupaten seram bagian timur tahun 2024, telah meluluskan peserta yang tidak mengikuti proses wawancara.
Untuk memastikan hal tersebut, dirinya telah berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Pulau Gorom, namun pembentukan PPS merupakan kewenangan KPU.
"Sementara sudah melakukan koordinasi dengan PPK Kecamatan Pulau Gorom namun mereka mengatakan kalau itu wewenang KPU, Sehingga kami meminta penjelasan Regulasi dari mana yang KPU Kabupaten Seram Bagian Timur pakai," Ucapnya. (FS)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |