Namrole, Orasirakyat.com
"Setelah penetapan ini maka teman-teman yang terpilih dalam Pemilu tahun 2024 harus menyampaikan laporan harta kekayaan ke lembaga berwenang," tegas Hehanusa usai di sela-sela pleno terbuka penetapan hasil perolehan suara sah partai politik dan penetapan calon anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Bursel, Selasa (28/5/224).
Ia menyebut, penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN, sebab jika tidak disampaikan maka konsekuensinya besar," ujarnya.
Pihaknya mengatakan, apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
"Dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 ayat 2 menyatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," paparnya.
"Jadi pimpinan partai politik yang hadir tolong diingatkan kepada caleg terpilih bahwa batasnya 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak maka tidak bisa diusulkan dalam nama-nama calon terpilih untuk di lantik," tambahnya.Lebih jauh Hehanussa menjelaskan, LHKPN itu akan disertakan bersama dokumen-dokumen penting lain dn ke Gubernur Maluku untuk ditindaklanjuti.
"Jadi harus ada LHKPN itu supaya kami dari KPU bisa sertakan ke Gubernur Maluku untuk ditindaklanjuti untuk proses pelantikan," tandasnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |