Operasi JAGRATARA ini digelar dari tanggal 02 sampai 03 Mei 2024 guna memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Diketahui, pada Jum‘at 03 Mei 2024, Pukul 09.00 WIT sampai selesai, telah dilaksanakan kegiatan Operasi Intelijen Keimigrasian “JAGRATARA” di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Ambon.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Defi Rajasa (Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) beserta Kabid Intelijen dan Penindakan Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Maluku, Suyitno beserta Staf dari Kanim Ambon dan Divisi Imigrasi.
Tim melakukan pengecekan Lapangan di PT. Harta Samudera dengan tujuan untuk mengecek keberadaan Tenaga Kerja asing yang bekerja pada PT. tersebut.
Defi Rajasa menjelaskan, setelah melakukan pengawasan di PT. Harta Samudera terdapat 3 (Tiga) WNA yang berkewarganegaraan Filipina di Perusahaan tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap ke-tiga WNA tersebut mereka adalah WNA pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas).
"Terdapat 3 (Tiga) WNA asal Filipina. Mereka menggunakan Visa Izin Tinggal Terbatas Atau ITAS," beber Defi Rajasa.
Dia menuturkan dari hasil pemeriksaan terhadap ke-tiga WNA tersebut, tidak terdapat pelanggaran Administrasi Keimigrasian, oleh karena itu tidak ada Tindakan Administratif Keimigrasian yang akan diberikan terhadap ke-tiga WNA itu.
"Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen WNA tersebut berupa Paspor dan Izin Tinggal mereka masih berlaku. Kami juga menemukan mereka tidak melakukan pelanggaran Administrasi Keimigrasian," tambahnya. (AJP)Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |