Close
Close

Mendagri Larang PPPK Gunakan Pakaian Dinas Warna Kahki

Nasional, Orasirakyat.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah resmi menetapkan jika pakaian dinas warna khaki dilarang dikenakan oleh PPPK Pusat maupun Daerah.


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus tahu bahwa aturan terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang mereka menggunakan pakaian dinas warna khaki.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian secara resmi mengumumkan ketentuan pakaian dinas yang wajib dikenakan oleh PPPK pusat dan daerah.


Hal ini telah ditetapkan Mendagri dalam sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang telah disahkan.


Dimana, penetapan ketentuan seragam dinas PPPK pusat dan daerah tercantum dalam Permendagri No 11 Tahun 2020.


Isinya ketentuan ialah membahas mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


Adapun sesuai dengan aturan tersebut, pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditetapkan oleh Mendagri hanya ada 2 jenis saja dan diketahui jika pakaian dinas berwarna khaki tidak dikenakan oleh PPPK Pusat maupun Daerah.


Disebutkan dalam aturan tersebut pakaian berwarna khaki hanya bisa dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.


Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditetapkan bukan PDH berwarna khaki, tetapi berwarna putih/hitam.


Pakaian dinas PPPK sendiri dibuat untuk menunjukkan identitas mereka sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Pakaian Dinas PPPK 


Sebagaimana merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 pasal 13, berikut adalah jenis pakaian dinas yang dikenakan oleh PPPK pusat dan daerah:


1. Pakaian dinas harian (PDH): Kemeja warna putih dan rok atau celana hitam.


Pakaian dinas harian atau PDH ini wajib dikenakan PPPK pusat dan daerah setiap hari Senin sampai dengan Rabu.


2. Pakaian dinas harian batik (lurik/tenun) khas daerah


Selanjutnya yang kedua ialah pakaian dinas harian ini dikenakan oleh PPPK pada hari Kamis hingga Jumat, khusus untuk PPPK Pusat yaitu yang berdinas di Kementerian Dalam Negeri.


Sementara, bagi PPPK daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten Kota, pakaian dinas harian batik/tenun/lurik/ khas daerah dikenakan pada hari Kamis dan Jumat atau Sabtu.


Nah, pakaian dinas harian diatas wajib dilengkapi dengan papan nama dan tanda pengenal sebagai seorang PPPK.


Mendagri sendiri mewajibkan semua PPPK mematuhi peraturan penggunaan pakaian dinas di atas dan apabila kedapatan melanggar, akan ada dua sanksi yang siap diberikan Mendagri yaitu berupa teguran lisan hingga tertulis. (*)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama